Tawuran Remaja di Karang Anyar, 12 Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi amankan 12 pelaku tawuran di Karang Anyar Jakarta Pusat.
![Tawuran Remaja di Karang Anyar, 12 Pelaku Ditangkap Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/03/140023.743-tawuran-remaja-di-karang-anyar-12-pelaku-ditangkap-polisi-1.jpg)
Pada malam tahun baru, Kepolisian mengamankan 12 pelaku tawuran di Jalan G, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan setelah tawuran yang melibatkan remaja penghuni Rusun Karang Anyar dan warga kampung sekitar terjadi. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menyebutkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah senjata tajam dan narkoba jenis ganja seberat 3 gram dari para pelaku. "Ada 12 yang kita tangkap berikut senjata tajam dan ganja 3 kilogram," ungkap Dhanar di Kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penyebab Tawuran dan Penanganan Polisi
Tawuran yang terjadi pada Rabu (1/1) dini hari ini dipicu oleh saling ejek antara remaja penghuni Rusun Karang Anyar dan warga kampung. Dhanar menjelaskan bahwa insiden ini dimulai sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah upaya pembubaran dilakukan, tawuran kembali pecah pada pukul 07.00 WIB. "Hasil penyelidikan berawal saling ejek. Jadi pertama pukul 03.00 WIB, kemudian karena kita cepat melakukan pembubaran, selanjutnya kita melakukan pengamanan tahun baru," jelas Dhanar.
Dugaan Penyebab Tawuran oleh Lurah
Lurah Karang Anyar, Matani, menyebutkan bahwa tawuran di Jalan G Raya ini juga dipicu oleh penggunaan kembang api. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penjagaan di sekitar lokasi kejadian pada malam tahun baru. "Kejadiannya kan pagi, kita jaga sampai dinihari. Cuman lantas mencuat mungkin namanya juga anak-anak ya," ujar Matani. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat tawuran.
Tindak Lanjut dan Penanganan Kasus
Kasus tawuran ini kini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dhanar menambahkan bahwa pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan. Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pendataan untuk mengetahui berapa pelaku yang positif mengonsumsi narkotika. "Kita dalami sama reskrim, kita cek dulu," ucap Dhanar.
Viral di Media Sosial
Tawuran ini menjadi viral di media sosial, dengan banyak video yang menunjukkan dua kelompok remaja saling serang menggunakan celurit, kayu, botol, batu, dan petasan. Kejadian ini berlangsung di tengah permukiman yang padat, dengan pecahan botol berserakan di jalanan sekitar lokasi tawuran. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tawuran yang terjadi di lingkungan tersebut, terutama bagi masyarakat sekitar yang terdampak.