Terbongkar! Modus Kemasan Teh China dan Sistem 'Drop Point' dalam Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional di Jakarta, 47 Kg Sabu Disita
Polda Metro Jaya berhasil membongkar Jaringan Narkoba Internasional yang menggunakan modus kemasan teh China dan sistem 'drop point', menyita 47 kg sabu. Siapa saja pelakunya?

Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah jaringan narkoba internasional yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Dalam serangkaian operasi gabungan, tujuh tersangka berhasil ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Dari tangan para tersangka, pihak berwenang menyita total 47 kilogram narkotika jenis sabu. Modus operandi yang digunakan sindikat ini tergolong unik, yakni dengan menyamarkan sabu dalam kemasan teh China. Mereka juga memanfaatkan sistem "drop point" untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Kepala Divisi Narkotika Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ahmad David, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan narkoba. Peredaran narkotika dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum akan terus ditingkatkan secara masif.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operasi Jaringan Narkoba
Operasi penangkapan jaringan narkoba ini dimulai pada awal Juli setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada tanggal 10 Juli, tiga tersangka berinisial SA, DE, dan AW diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Barat. Petugas menemukan 11 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi.
Selanjutnya, pada 31 Juli, tiga tersangka lain berinisial AD, DM, dan MM ditangkap di Tangerang Selatan serta Jakarta Selatan. Dari penangkapan ini, polisi menyita 35 kilogram sabu yang dikemas dalam kantong teh China berwarna emas. Narkotika tersebut juga ditemukan tersembunyi di dalam kendaraan yang dimodifikasi khusus.
Tersangka ketujuh, Z, berhasil ditangkap di Jakarta Timur pada 12 Agustus. Penangkapan Z mengarah pada penemuan 1,02 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Modus "drop point" yang digunakan sindikat ini memungkinkan mereka meninggalkan paket di lokasi tertentu tanpa kontak langsung dengan penerima.
Asal-usul Narkoba dan Ancaman Hukuman
Sabu yang disita ini diduga berasal dari Iran dan China. Penyelundupan dilakukan melalui Malaysia sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Narkotika tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat dari Sumatra menuju Jakarta untuk didistribusikan.
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman yang sangat berat. Para pelaku dapat menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram.
Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkoba
Polda Metro Jaya terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di berbagai lini. Selain penindakan langsung, polisi juga meningkatkan pengawasan terhadap penjualan narkotika melalui platform e-commerce. Media sosial juga menjadi target pemantauan ketat untuk mencegah transaksi ilegal.
Komisaris Besar Ahmad David menegaskan kembali komitmen divisinya untuk menindak tegas sindikat narkoba. Beliau menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Terutama bagi generasi muda yang rentan menjadi korban.
Langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, juga sangat penting. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba demi masa depan Indonesia yang lebih baik.