Polda Jatim Ungkap Jaringan Sabu 22 Kg Asal Iran, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran 22 kg sabu-sabu jaringan Iran dan menangkap dua tersangka di Kalimantan Timur; modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu dalam kotak makanan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram yang melibatkan jaringan internasional asal Iran. Dua tersangka, REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Kota Surabaya, telah ditangkap pada Minggu dini hari, 20 April 2024, di depan Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang yang diduga akan mengirimkan sabu dari Surabaya ke Balikpapan.
Modus yang digunakan para tersangka cukup licik. Mereka menyembunyikan 22 kilogram sabu-sabu di dalam 22 kotak tupperware, masing-masing berisi satu kilogram sabu. Kotak-kotak tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel carrier dan karton bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.
Kepala Unit III Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi yang digunakan para pelaku. Ia menegaskan komitmen Polda Jatim dalam memberantas jaringan narkoba internasional dan mengajak masyarakat untuk turut serta melawan bahaya narkotika. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktor lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan informasi dari laporan masyarakat. Tim Ditresnarkoba Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 22 kilogram.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap para aktor utama di balik sindikat ini. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup rapi dan terencana. Mereka menggunakan kotak tupperware untuk menyembunyikan sabu-sabu, kemudian menyimpannya dalam tas ransel dan karton bekas bungkus rokok. Hal ini menunjukkan bahwa para tersangka telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menghindari pendeteksian.
Selain 22 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka. Telepon genggam ini kemungkinan besar digunakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam menjalankan aksinya. Barang bukti ini akan menjadi petunjuk penting dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Penggunaan kotak tupperware sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu menunjukkan kreativitas para pelaku dalam upaya penyamaran. Namun, kejelian dan kecermatan petugas berhasil mengungkap modus operandi tersebut.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Polda Jatim
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka cukup berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan internasional. Mereka akan terus berupaya menindak tegas para pelaku dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi bahaya narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba secara efektif.
Polda Jatim akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika dan turut serta dalam upaya pencegahannya.