Tercepat di Sumbar! 74 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Solok Raih Badan Hukum, Dongkrak Ekonomi Warga
Kabupaten Solok mencatat prestasi gemilang dengan 74 Koperasi Merah Putih berbadan hukum, menjadi yang tercepat di Sumbar. Bagaimana langkah ini dongkrak ekonomi lokal?

Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menorehkan prestasi membanggakan dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. Sebanyak 74 Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayah tersebut kini telah resmi berbadan hukum. Pencapaian ini menjadikan Kabupaten Solok sebagai daerah tercepat di Sumatera Barat dalam pengurusan legalitas KMP.
Keberadaan Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum ini diharapkan mampu menjadi tulang punggung peningkatan perekonomian masyarakat setempat. Langkah progresif ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program-program nasional yang berfokus pada penguatan sektor koperasi dan UMKM.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Solok, Ahpi Gusta Tusri, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Menurutnya, kecepatan dalam pembentukan dan pengurusan badan hukum KMP adalah bukti nyata dukungan pemerintah daerah terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Percepatan Pengurusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Solok telah berhasil mengesahkan 74 Koperasi Merah Putih menjadi badan hukum, melampaui target dan tenggat waktu yang ditetapkan. Prestasi ini mengantarkan Kabupaten Solok meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah tercepat pertama dalam mendorong pengurusan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Ahpi Gusta Tusri menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi berbagai pihak. Kecepatan dalam proses legalisasi ini menunjukkan efektivitas birokrasi dan dukungan penuh dari pimpinan daerah, Bupati dan Wakil Bupati Solok.
Dengan berbadan hukum, Koperasi Merah Putih di Kabupaten Solok memiliki landasan legal yang kuat untuk beroperasi. Hal ini akan membuka lebih banyak peluang bagi koperasi untuk mengakses pembiayaan, menjalin kemitraan, dan mengembangkan usaha anggotanya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Komitmen Kabupaten Solok Mendukung Program Pusat
Keberhasilan Kabupaten Solok dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih tidak lepas dari komitmen kuat pemerintah daerah terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah pusat dalam menggalakkan koperasi di seluruh Indonesia.
Proses pembentukan KMP di Kabupaten Solok dilaksanakan dengan jadwal yang sangat ketat. Dimulai dari 21 April hingga 9 Mei 2025, rata-rata lima KMP terbentuk setiap harinya. Ini menunjukkan dedikasi tinggi dari tim di lapangan untuk mencapai target yang ditetapkan.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Solok berhasil membentuk KMP di 74 nagari (desa) sebelum tenggat waktu 30 Mei 2025, yang tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Kecepatan ini menjadi tolok ukur keberhasilan implementasi program nasional di tingkat daerah.
Dukungan terhadap Koperasi Merah Putih merupakan bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi inklusif. Melalui koperasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendistribusikan manfaat ekonomi secara lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Solok.