Tersangka Intimidasi Pilkada Aceh Tamiang Ditahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang menahan HB (27), tersangka intimidasi Pilkada 2024 dengan senjata api, yang terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menahan seorang tersangka kasus intimidasi dalam Pilkada 2024. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Aceh. Tersangka, berinisial HB (27), diduga menggunakan senjata api untuk mengintimidasi tim sukses salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Muhammad Fahmi Jalil, menyatakan penahanan terhadap HB dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. HB akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.
Barang bukti yang diamankan meliputi senjata api laras pendek jenis Bareta 9000S, satu magasin, satu butir peluru kaliber 9 mm, dan satu selongsong peluru kaliber 9 mm. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Proses selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang. Peristiwa intimidasi ini bermula pada 26 November 2024 dini hari di sebuah warung kopi di Desa Alur Tani II, Kecamatan Tamiang Hulu. Sejumlah orang tak dikenal memaksa tim sukses pasangan calon nomor urut satu, berinisial F, untuk menarik dukungan dan beralih mendukung pasangan nomor urut dua.
Karena F menolak, terjadilah ketegangan. F bahkan dipaksa masuk mobil, namun berhasil melawan dengan bantuan warga sekitar. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara sebelum kabur. Meskipun tidak ada korban jiwa, aksi tersebut dinilai sebagai bentuk teror dan intimidasi oleh warga setempat.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan dan ketertiban dalam proses Pilkada. Tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga integritas proses demokrasi. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Kejari Aceh Tamiang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku intimidasi dalam Pilkada.