Terungkap! Ayah Aniaya Anak di Demak Demi Teror Istri, Polres Demak Bertindak Cepat
Kasus Ayah Aniaya Anak di Demak terungkap setelah Polres Demak menangkap seorang ayah yang tega menyiksa balitanya demi teror sang istri. Bagaimana kelanjutan kasus ini?

Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang ayah yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih balita. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (22/7), memicu keprihatinan publik dan respons cepat dari aparat keamanan. Pelaku ditangkap setelah sempat bersembunyi di Kabupaten Jepara.
Tindakan keji ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Motif di balik penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa jengkel dengan istrinya yang memilih bekerja lembur di pabrik, menjadikannya sebagai bentuk teror agar sang istri segera pulang. Kasus ini kini dalam penanganan intensif oleh Polres Demak.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara serius, mengingat kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemeriksaan mendetail terhadap pelaku dan korban sedang berlangsung.
Detail Penangkapan dan Motif Keji Pelaku
Pelaku kekerasan terhadap anak di Demak ini ditangkap pada Selasa (22/7) malam, hanya beberapa jam setelah laporan diterima oleh Polres Demak. Penangkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Jepara. Kecepatan respons aparat menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan ini dilakukan secara sengaja oleh pelaku. Tindakan tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan direncanakan sebagai bentuk teror psikologis terhadap istrinya. Pelaku bahkan merekam aksi kekerasannya dan mengirimkan video tersebut kepada istrinya dengan harapan sang istri segera pulang dari tempat kerjanya.
Motif utama pelaku, seperti yang diungkapkan, adalah rasa jengkel terhadap istrinya yang lebih memprioritaskan pekerjaan lembur di pabrik. Kondisi psikologis pelaku juga sedang diperiksa untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak kini melakukan penyelidikan intensif secara tertutup.
Penanganan Kasus dan Kondisi Korban Balita
Kondisi psikologis anak korban kekerasan telah menjalani pemeriksaan mendalam setelah mengalami trauma akibat tindakan ayahnya. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan terhadap korban menjadi prioritas utama. Dukungan psikologis dan medis akan diberikan untuk membantu pemulihan balita tersebut.
Polres Demak menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan tuntas. Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan hukuman tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Observasi kejiwaan terhadap pelaku juga dianggap penting mengingat tindakan penganiayaan yang dilakukan secara membabi buta.
Penyelidikan terhadap pelaku dilakukan secara cermat oleh Unit PPA. Segala aspek, termasuk kondisi kejiwaan pelaku, akan dipertimbangkan dalam proses hukum. Komitmen pihak berwajib adalah untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku, demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.