Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bekasi Hingga Empat Kali, Ancaman Penjara Menanti

Kasus rudapaksa ayah anak kandung di Bekasi terungkap. Pelaku berinisial R dilaporkan telah melakukan perbuatan keji ini sebanyak empat kali terhadap putri sulungnya.

Sabtu, 26 Jul 2025 15:40:00
konten ai
Copied!
Terungkap! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bekasi Hingga Empat Kali, Ancaman Penjara Menanti
Kasus rudapaksa ayah anak kandung di Bekasi terungkap. Pelaku berinisial R dilaporkan telah melakukan perbuatan keji ini sebanyak empat kali terhadap putri sulungnya. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah berinisial R terhadap anak kandungnya sendiri, UL (14), di Kota Bekasi. Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kronologi kejadian bermula pada bulan Mei, saat istri dan anak-anak pelaku lainnya telah tertidur pulas. Pelaku, yang saat itu sedang bermain telepon genggam, kemudian menghampiri korban yang sedang terlelap di kamarnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, yang diajukan pada tanggal 10 Juli 2025. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kronologi Keji di Malam Hari

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan detail kronologi perbuatan bejat pelaku. Saat korban sedang tertidur lelap, pelaku R mendekatinya dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.

Pelaku meraba bagian payudara dan kemaluan korban, serta menciumnya. Tindakan tersebut tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membuka celana korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.

Perbuatan keji ini berlanjut hingga pelaku mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di perut korban. Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.

Fakta Mengejutkan dan Modus Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait kasus rudapaksa ayah anak ini. Pelaku R ternyata telah melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban sebanyak empat kali.

Semua tindakan rudapaksa ini dilakukan di dalam rumah pelaku sendiri, tempat korban seharusnya merasa aman. Pelaku juga diketahui membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengannya, memanfaatkan posisinya sebagai orang tua.

Pelaku R memiliki seorang istri dan tiga orang anak, di mana korban UL adalah anak kandung pertamanya. Fakta ini semakin menambah pilu kasus tersebut, mengingat pelaku adalah figur yang seharusnya melindungi anaknya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku R kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Berdasarkan alat bukti yang cukup, tindakan pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang tersebut merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? Hampir 7.000 Hektare Tambak Ikan di Karawang akan Direvitalisasi untuk Ketahanan Pangan Nasional
  • Tahukah Anda? Kolaborasi MMKSI Garuda Tahilalats Hadirkan Petualangan 'Sky Explorer' di GIIAS 2025
  • Ternyata, 6 Pesawat dan Helikopter Tiba di Jambi untuk Padamkan Karhutla, Ratusan Hektar Lahan Terbakar
  • Tahukah Anda? Noken Papua, Tas Unik Warisan UNESCO, Didorong Penggunaannya di Lembaga Pemerintah
  • Indef Peringatkan: Praktik Oplos Beras Ancam Stabilitas Sosial dan Kepercayaan Publik
  • anak dibawah umur
  • ayah kandung
  • bekasi
  • hukum pidana
  • kasus kriminal
  • kekerasan seksual
  • konten ai
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • polres metro bekasi kota
  • rudapaksa anak
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beras premium

    Terbongkar! Modus Pengoplosan Beras SPHP dan Premium di Riau Rugikan Konsumen Rp9.000/Kg, Mentan Apresiasi Polda

    27 Jul 2025
  • budaya jawa

    Kisah Lakon Wahyu Cakraningrat: Wayang Kulit Lampung Selatan Jadi Simbol Membangun Peradaban

    27 Jul 2025
  • inpres 3 2025

    Terobosan Kementan: Integrasi Penyuluh Pertanian Percepat Swasembada Pangan Nasional, Ini Alasannya!

    27 Jul 2025
  • ai indonesia china

    Tahukah Anda? Indonesia Ajak China Kembangkan AI untuk Perikanan dan Pertanian, Perkuat Digitalisasi Nasional

    27 Jul 2025
  • cinta tanah air

    Fakta Menarik: Upacara Bendera dan Baris-Berbaris Bentuk Karakter Unggul Generasi Muda Lampung, Mengapa Penting?

    27 Jul 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.