Terungkap! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bekasi Hingga Empat Kali, Ancaman Penjara Menanti
Kasus rudapaksa ayah anak kandung di Bekasi terungkap. Pelaku berinisial R dilaporkan telah melakukan perbuatan keji ini sebanyak empat kali terhadap putri sulungnya.

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah berinisial R terhadap anak kandungnya sendiri, UL (14), di Kota Bekasi. Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kronologi kejadian bermula pada bulan Mei, saat istri dan anak-anak pelaku lainnya telah tertidur pulas. Pelaku, yang saat itu sedang bermain telepon genggam, kemudian menghampiri korban yang sedang terlelap di kamarnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, yang diajukan pada tanggal 10 Juli 2025. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kronologi Keji di Malam Hari
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan detail kronologi perbuatan bejat pelaku. Saat korban sedang tertidur lelap, pelaku R mendekatinya dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.
Pelaku meraba bagian payudara dan kemaluan korban, serta menciumnya. Tindakan tersebut tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membuka celana korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.
Perbuatan keji ini berlanjut hingga pelaku mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di perut korban. Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.
Fakta Mengejutkan dan Modus Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait kasus rudapaksa ayah anak ini. Pelaku R ternyata telah melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban sebanyak empat kali.
Semua tindakan rudapaksa ini dilakukan di dalam rumah pelaku sendiri, tempat korban seharusnya merasa aman. Pelaku juga diketahui membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengannya, memanfaatkan posisinya sebagai orang tua.
Pelaku R memiliki seorang istri dan tiga orang anak, di mana korban UL adalah anak kandung pertamanya. Fakta ini semakin menambah pilu kasus tersebut, mengingat pelaku adalah figur yang seharusnya melindungi anaknya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku R kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Berdasarkan alat bukti yang cukup, tindakan pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang tersebut merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.