Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bekasi Hingga Empat Kali, Ancaman Penjara Menanti

Kasus rudapaksa ayah anak kandung di Bekasi terungkap. Pelaku berinisial R dilaporkan telah melakukan perbuatan keji ini sebanyak empat kali terhadap putri sulungnya.

Sabtu, 26 Jul 2025 15:40:00
konten ai
Copied!
Terungkap! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bekasi Hingga Empat Kali, Ancaman Penjara Menanti
Kasus rudapaksa ayah anak kandung di Bekasi terungkap. Pelaku berinisial R dilaporkan telah melakukan perbuatan keji ini sebanyak empat kali terhadap putri sulungnya. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah berinisial R terhadap anak kandungnya sendiri, UL (14), di Kota Bekasi. Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kronologi kejadian bermula pada bulan Mei, saat istri dan anak-anak pelaku lainnya telah tertidur pulas. Pelaku, yang saat itu sedang bermain telepon genggam, kemudian menghampiri korban yang sedang terlelap di kamarnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, yang diajukan pada tanggal 10 Juli 2025. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kronologi Keji di Malam Hari

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan detail kronologi perbuatan bejat pelaku. Saat korban sedang tertidur lelap, pelaku R mendekatinya dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.

Pelaku meraba bagian payudara dan kemaluan korban, serta menciumnya. Tindakan tersebut tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membuka celana korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.

Perbuatan keji ini berlanjut hingga pelaku mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di perut korban. Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.

Fakta Mengejutkan dan Modus Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait kasus rudapaksa ayah anak ini. Pelaku R ternyata telah melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban sebanyak empat kali.

Semua tindakan rudapaksa ini dilakukan di dalam rumah pelaku sendiri, tempat korban seharusnya merasa aman. Pelaku juga diketahui membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengannya, memanfaatkan posisinya sebagai orang tua.

Pelaku R memiliki seorang istri dan tiga orang anak, di mana korban UL adalah anak kandung pertamanya. Fakta ini semakin menambah pilu kasus tersebut, mengingat pelaku adalah figur yang seharusnya melindungi anaknya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku R kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Berdasarkan alat bukti yang cukup, tindakan pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang tersebut merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • anak dibawah umur
  • ayah kandung
  • bekasi
  • hukum pidana
  • kasus kriminal
  • kekerasan seksual
  • konten ai
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • polres metro bekasi kota
  • rudapaksa anak
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.