Terungkap! Biaya Sewa Sultan Ground untuk Tol Yogya-Bawen dan Solo-Yogya Ditanggung BUJT
Biaya sewa Sultan Ground untuk proyek Tol Yogya-Bawen dan Solo-Yogya kini terungkap ditanggung BUJT, menjadi bagian investasi yang berbuah konsesi. Mengapa demikian?

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengungkapkan detail penting terkait pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan tol di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Biaya sewa Sultan Ground yang digunakan untuk proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo sepenuhnya ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, di Jakarta pada Senin (21/7).
Keputusan ini berarti bahwa biaya sewa lahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut masuk ke dalam komponen investasi BUJT. Dengan demikian, BUJT berhak menerima kompensasi berupa tarif tol dan konsesi selama masa operasional jalan tol tersebut. Sistem pemanfaatan lahan ini diatur melalui Serat Kekancingan, yang merupakan bentuk perjanjian sewa untuk jangka waktu konsesi.
Penyerahan Serat Kekancingan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU menjadi simbol penting kolaborasi. Ini menandai kerja sama luhur antara Direktorat Jenderal Bina Marga, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dan BUJT dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur vital. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antara negara dan institusi adat dalam mendukung proyek strategis nasional.
Mekanisme Pembiayaan dan Konsesi Sultan Ground
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa biaya sewa Sultan Ground secara langsung diintegrasikan ke dalam investasi BUJT. Ini merupakan mekanisme yang memungkinkan BUJT untuk mengelola biaya operasional dan pembangunan secara komprehensif. Dengan masuknya biaya sewa ini ke dalam investasi, BUJT memiliki dasar hukum dan ekonomi untuk memperoleh kompensasi melalui tarif tol dan hak konsesi yang telah disepakati.
Sistem sewa lahan Sultan Ground untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta diatur melalui Serat Kekancingan. Perjanjian ini menetapkan tenor sewa selama masa konsesi jalan tol, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Serat Kekancingan bukan hanya dokumen legal, tetapi juga simbol kehormatan dan amanah budaya yang mencerminkan kolaborasi erat antara pemerintah dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kerja sama ini menegaskan komitmen bersama untuk mendukung proyek infrastruktur yang berdampak luas bagi masyarakat. Pemanfaatan lahan adat dilakukan dengan penghormatan penuh terhadap nilai-nilai budaya dan tradisi. Proses ini memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan kearifan lokal, menciptakan model pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis.
Proyek Strategis Nasional dan Pemanfaatan Lahan
Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo merupakan bagian integral dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah. Proyek ini memiliki tujuan utama untuk mempercepat konektivitas antardaerah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan memperkuat integrasi wilayah. Khususnya, jalan tol ini akan menghubungkan Yogyakarta dengan Jawa Tengah dan sekitarnya, membuka akses baru bagi perdagangan dan pariwisata.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan tol ini memanfaatkan lebih dari 320.000 meter persegi lahan Sultan Ground. Pemanfaatan lahan ini telah sesuai dengan perjanjian kerja sama yang melibatkan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Badan Usaha Jalan Tol. Proses konstruksi jalan tol saat ini telah berlangsung di area-area yang telah disepakati.
Secara rinci, untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, objek tanah Kasultanan Ngayogyakarta yang digunakan seluas 75.440,75 meter persegi. Luasan ini terdiri dari 90 bidang tanah desa dan 8 bidang tanah Sultan Ground. Sementara itu, untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo, lahan yang dimanfaatkan mencapai 245.302 meter persegi, meliputi 177 bidang tanah desa dan 17 bidang tanah Sultan Ground. Data ini menunjukkan skala besar pemanfaatan lahan untuk proyek vital ini.
Detail Ruas Tol dan Progres Pembangunan
Jalan Tol Yogyakarta-Bawen memiliki total panjang 75,12 kilometer yang terbagi menjadi enam seksi. Seksi 1 menghubungkan Yogyakarta dengan Simpang Susun (SS) Banyurejo sepanjang 8,8 kilometer. Selanjutnya, Seksi 2 dari SS Banyurejo ke Borobudur sepanjang 15,2 kilometer, dan Seksi 3 dari Borobudur ke SS Magelang sepanjang 8,1 kilometer. Seksi 4 membentang dari SS Magelang ke SS Temanggung sepanjang 16,65 kilometer, diikuti Seksi 5 dari SS Temanggung ke SS Ambarawa sepanjang 21,39 kilometer. Seksi terakhir, Seksi 6, menghubungkan SS Ambarawa ke Junction (JC) Bawen dengan total panjang 4,98 kilometer.
Sementara itu, pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo dibagi menjadi tiga tahap. Tahap 1, ruas Tol Kartasura-Klaten, telah beroperasi penuh. Ruas Klaten-Prambanan juga sudah beroperasi namun belum diberlakukan tarif. Progres fisik konstruksi untuk ruas Prambanan-Purwomartani telah mencapai 78,93 persen, menunjukkan kemajuan signifikan. Adapun ruas Purwomartani-Maguwo dan Junction (JC) Sleman-Trihanggo masih dalam tahap proses pembangunan, menandakan proyek ini terus berjalan sesuai rencana.