Terungkap! Gara-gara Tak Bayar Iuran, Penyamaran WNA Jadi Polisi Wuhan Terbongkar di Jakarta
Penyamaran WNA asal China sebagai polisi Wuhan di Jakarta terbongkar setelah kecurigaan warga akibat tak membayar iuran keamanan. Bagaimana modus operandi mereka?

Sebelas warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar sebagai anggota polisi Distrik Wuhan, China, berhasil dibongkar di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Penyamaran ini terkuak setelah kecurigaan warga setempat yang mendapati para WNA tersebut tidak membayar iuran keamanan dan kebersihan lingkungan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pihak RT setempat melaporkan kejanggalan aktivitas di sebuah rumah yang dihuni para WNA tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Kecurigaan warga muncul karena rumah tersebut selalu terlihat kosong dan penghuninya tidak pernah melaporkan diri kepada pengurus RT, meskipun telah tinggal selama empat bulan.
Kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggandeng pihak Imigrasi Jakarta Selatan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa para WNA ini terlibat dalam tindak pidana penipuan daring dengan modus video panggilan, yang kini sedang didalami untuk mengidentifikasi jumlah korban dan alasan mereka memilih Indonesia sebagai basis operasi.
Modus Operandi dan Kecurigaan Warga
Ketua RT 10/RW 04, Sapto, menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap rumah yang dihuni para WNA ini bermula dari tunggakan iuran keamanan dan kebersihan yang tidak kunjung dibayar. Setiap kali didatangi, rumah tersebut selalu dalam keadaan kosong, memicu tanda tanya di kalangan warga sekitar.
Para WNA ini diketahui telah menempati rumah di kawasan Jakarta Selatan tersebut selama kurang lebih empat bulan. Selama periode tersebut, mereka tidak pernah melaporkan keberadaan diri kepada pengurus RT, dan dari luar, rumah tersebut tampak tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan karena selalu tertutup rapat.
Kondisi ini, ditambah dengan ketidakkooperatifan penghuni saat dihubungi, akhirnya mendorong warga untuk melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak berwajib. Laporan warga menjadi kunci utama terbongkarnya aksi penyamaran WNA yang mengaku sebagai polisi Wuhan ini.
Investigasi dan Jeratan Hukum Penyamaran WNA
Menindaklanjuti laporan dari warga, Polres Metro Jakarta Selatan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas menemukan 11 WNA berkebangsaan China yang diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan daring tersebut.
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan identitas para pelaku serta mengidentifikasi potensi korban, termasuk kemungkinan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum yang berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal terkait keimigrasian, antara lain:
- Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay)
- Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa
- Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian
- Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal
Semua pasal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus berupaya mengumpulkan keterangan mengenai jumlah korban dan motif para pelaku memilih Indonesia sebagai lokasi melancarkan aksi penipuan mereka.