Terungkap! KPK Pastikan Pemanggilan Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Haji Rp 1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi haji Rp 1 triliun, dengan jadwal yang sepenuhnya wewenang penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui ketuanya, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilakukan. Jadwal pasti pemanggilan tersebut sepenuhnya menjadi ranah penyidik lembaga antirasuah. Penentuan waktu, hari, dan jam pemanggilan merupakan aspek teknis yang tidak diatur oleh pimpinan KPK.
Setyo Budiyanto memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024. Kepastian pemanggilan ini muncul setelah rumah Yaqut sempat digeledah penyidik KPK pada tanggal 15 Agustus 2025.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dimulai KPK. Pihak KPK akan melakukan konfirmasi dan kegiatan lanjutan terhadap pihak-pihak yang lokasinya telah digeledah. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna memperkuat penanganan kasus dugaan korupsi haji ini.
Proses Penyidikan dan Bukti yang Disita KPK
Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Sebelum memulai penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur awal KPK dalam menindaklanjuti laporan atau temuan dugaan tindak pidana korupsi.
Saat penggeledahan rumah Yaqut, Setyo Budiyanto mengonfirmasi adanya penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Meskipun tidak merinci adanya uang tunai yang disita, Setyo menyatakan bahwa detail spesifik barang bukti lainnya ada pada Deputi Penindakan dan Eksekusi atau Direktur Penyidikan. Informasi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti konkret terkait dugaan korupsi haji.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Perhitungan awal kerugian negara yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka fantastis ini mengindikasikan skala permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kejanggalan Kuota Haji dan Peran Pansus DPR
Selain penanganan oleh KPK, dugaan korupsi haji ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini menambah daftar permasalahan yang harus diungkap dan diselesaikan oleh pihak berwenang.
Titik poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu dasar Pansus untuk mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. KPK sendiri telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.