Terungkap! Kronologi Pembunuhan Siswi MTs di SBT, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polres SBT serahkan HS, tersangka pembunuhan siswi MTs, ke Kejaksaan. Kasus terungkap setelah penemuan jasad di sungai. Apa motif di balik kejahatan keji ini?

Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi menyerahkan tersangka HS alias Santo (25) kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Penyerahan ini terkait kasus dugaan pembunuhan seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Waifufu, Desa Englas, Kecamatan Bula.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, di Ruangan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Langkah ini menandai kelanjutan proses hukum setelah penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, menjelaskan bahwa penyerahan ini berdasarkan laporan polisi tanggal 23 Mei 2025. Proses penyidikan dimulai pada 29 Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan pada 25 Juli 2025.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan Pelaku
Kasus pembunuhan tragis ini bermula dari penemuan jasad seorang siswi MTs yang mengambang di Sungai Waifufu pada 21 Mei 2025. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat, Gumilang Keliawa (20), yang segera melaporkan temuan mencurigakan tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah penemuan jasad, Polres SBT segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku di balik kematian siswi tersebut. Lebih dari seminggu penyelidikan intensif, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melacak pelaku berinisial HS.
Pelaku HS diketahui sempat bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, setelah melakukan aksinya. Berkat kerja keras aparat, HS berhasil ditangkap pada 30 Mei 2025 dan kemudian dibawa kembali ke SBT untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif Keji di Balik Pembunuhan
Berdasarkan keterangan dari Kapolres SBT AKBP Alhajat, pelaku HS dan korban ternyata saling mengenal melalui media sosial Facebook. Meskipun tidak memiliki hubungan asmara, pelaku sempat mengajak korban bertemu sebelum keberangkatannya ke Weda untuk bekerja.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga berniat melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, korban menolak keras ajakan tersebut, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
Saat korban tetap menolak, pelaku mengancam akan membunuhnya. Ancaman tersebut tidak membuat korban gentar, sehingga pelaku akhirnya mencekik korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku dengan keji membuang jasadnya ke sungai dan melarikan diri ke Weda.
Ancaman Hukuman dan Tahap Hukum Selanjutnya
Atas perbuatannya yang keji, tersangka HS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur tentang Perlindungan Anak, mengingat korban adalah seorang siswi di bawah umur.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidaklah ringan, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. Pasal ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarga.
Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Pihak Kejaksaan akan segera menindaklanjuti perkara ini ke tahap selanjutnya, termasuk persiapan untuk persidangan, guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.