Terungkap! Modus 'Happy Birthday' Pasangan Suami Istri Selundupkan 19,8 Kg Narkoba Riau
Pasangan suami istri di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi setelah kedapatan menyelundupkan 19,8 kg narkoba Riau dengan modus unik. Bagaimana aksinya?

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, berhasil mengungkap modus operandi penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 19,8 kilogram sabu disita dari pasangan suami istri berinisial H dan K yang menggunakan cara tak biasa untuk mengelabui petugas.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyitaan barang bukti pada Rabu, 16 Juli 2025, di area parkir Mal SKA Pekanbaru. Kompol Bagus Faria, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena metode distribusi yang cerdik, di mana narkoba disamarkan dalam kemasan bertuliskan 'Happy Birthday'. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba Riau ini.
Modus Operandi Unik dan Penangkapan Pelaku Narkoba Riau
Pasangan suami istri H dan K menjalankan aksinya dengan meninggalkan mobil berisi sabu di area parkir Mal SKA Pekanbaru pada pagi hari, sebelum mal beroperasi. Modus ini dirancang agar barang haram tersebut dapat diambil oleh pihak lain pada siang hari tanpa menimbulkan kecurigaan.
Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan terbungkus rapi dalam kemasan yang menyerupai kado ulang tahun, lengkap dengan tulisan 'Happy Birthday'. Penyamaran ini menunjukkan tingkat kecerdikan pelaku dalam upaya menghindari deteksi aparat kepolisian.
Dalam proses interogasi, pasangan tersebut mengakui bahwa mereka mengambil sabu dari wilayah Bagan Siapi-api, Rokan Hilir. Untuk setiap pengiriman, mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta, dan telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta.
Ancaman Hukuman Berat dan Pengembangan Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, pasangan suami istri H dan K kini menghadapi dakwaan serius berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 juncto Pasal 13 Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, termasuk narkoba Riau.
Kompol Bagus Faria menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru akan terus mengembangkan kasus ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pemilik asli barang haram tersebut serta tujuan akhir distribusinya, guna memutus mata rantai peredaran narkoba.
Tren Baru Penyelundupan Narkoba Melibatkan Pasangan
Insiden penangkapan ini menyoroti adanya tren baru dalam metode distribusi narkoba yang melibatkan pasangan suami istri. Para pelaku memanfaatkan status mereka untuk mengelabui petugas dan memuluskan aksi kejahatan narkotika.
Fenomena ini bukan yang pertama kali terjadi di Riau. Sebelumnya, pada periode 11 hingga 15 Juni 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil menangkap pasangan lain yang terlibat dalam distribusi 15 kilogram sabu.
Lima paket sabu seberat 15 kilogram tersebut disita dari pasangan itu di dekat Gedung Olahraga Damai Lembah Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Kasus tersebut bahkan turut menyeret seorang penyanyi wanita, menunjukkan luasnya jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Riau.