Terungkap! Modus Licik Pencurian Kalung Emas Rp50 Juta di Kelapa Gading, Pelaku Wanita Berhasil Ditangkap Polisi
Kasus pencurian kalung emas senilai Rp50 juta di sebuah toko perhiasan Kelapa Gading akhirnya terungkap. Pelaku, seorang wanita, berhasil diringkus polisi. Simak detailnya!

Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus pencurian kalung emas berliontin berlian senilai puluhan juta rupiah. Seorang wanita berinisial AM (49) telah diringkus setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko perhiasan di Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 26 Juli lalu, ketika AM berpura-pura menjadi pembeli di Toko Diamond Jewelry. Ia dengan lihai mengambil kalung tersebut saat korban, seorang karyawan toko, lengah. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp50 juta, mendorong laporan kepolisian segera dibuat.
Setelah serangkaian penyelidikan, tim Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil melacak keberadaan pelaku. AM akhirnya diamankan pada Jumat, 2 Agustus, di Apartemen Altiz Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti turut disita guna mendukung proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi Pelaku Pencurian Kalung Emas
Aksi pencurian kalung emas ini dilakukan dengan modus yang cukup licik dan terencana. Pelaku AM datang ke Toko Diamond Jewelry di Mall Artha Gading dengan berpura-pura sebagai calon pembeli yang tertarik pada perhiasan. Ia meminta karyawan toko untuk menunjukkan beberapa item, termasuk kalung dan cincin, untuk mengalihkan perhatian.
Saat korban HER, karyawan toko, sedang merapikan barang-barang yang telah dilihat AM, pelaku melancarkan aksinya. AM dengan cepat mengambil satu kalung emas berliontin berlian. Ia kemudian melilitkan kalung curian tersebut di tangannya dan menutupinya dengan lengan baju panjang yang dikenakannya.
Tindakan ini dilakukan dengan sangat rapi sehingga tidak langsung disadari oleh korban. Setelah berhasil menguasai kalung tersebut, pelaku segera meninggalkan lokasi. Kerugian yang dialami toko akibat pencurian kalung emas ini mencapai sekitar Rp50 juta, memicu laporan resmi ke pihak kepolisian.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu, 27 Juli, Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kelapa Gading segera menindaklanjuti. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Tim ini berupaya mengumpulkan informasi dan petunjuk terkait identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku adalah seorang perempuan. Informasi mengenai keberadaan pelaku kemudian mengarah pada sebuah apartemen di Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tim Reskrim segera menuju lokasi yang dicurigai untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Pada Jumat, 2 Agustus, petugas tiba di Apartemen Altiz Bintaro Pondok Aren dan melakukan pencocokan ciri-ciri pelaku dengan data yang telah dikumpulkan. Setelah memastikan identitasnya, pelaku AM berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan ini juga disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti penting yang digunakan saat aksi pencurian kalung emas tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian, celana, dan tas yang dikenakan pelaku saat beraksi. Selain itu, satu unit tas lain, dua unit telepon seluler, dan rekaman video pemantau (CCTV) dari toko juga turut disita. Seluruh barang bukti dan pelaku kini berada di Polsek Kelapa Gading untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.