Terungkap! Modus Tawarkan Roti, Pria 59 Tahun di Banjarmasin Diduga Lakukan Pencabulan Anak Tetangga
Seorang pria paruh baya di Banjarmasin ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak tetangga berusia 10 tahun dengan modus menawarkan roti. Bagaimana kronologinya?

Polresta Banjarmasin berhasil menciduk seorang pria berinisial NZ (59) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Korban adalah tetangga pelaku yang masih berusia 10 tahun. Peristiwa ini terjadi di Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.
Kejadian bejat tersebut berlangsung pada Kamis (10/7) sore, sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin pada Selasa (17/7) malam. NZ kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banjarmasin.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, pelaku memancing korban dengan modus menawarkan roti. Ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam kasus perlindungan anak. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
Kronologi Modus Bejat Pencabulan Anak
Kronologi bermula ketika korban yang masih berusia 10 tahun sedang bermain di halaman rumah pelaku. NZ kemudian memanggil korban dan menawarkan roti atau kue. Modus ini digunakan untuk memancing korban agar mendekat dan masuk ke area rumah pelaku.
Setelah dipanggil, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun pelaku memegang tangan korban dan membawanya masuk secara paksa. Mereka kemudian menuju area dapur rumah pelaku.
Di dapur, pelaku memberikan sepotong kue kepada korban sebagai upaya pengalihan. Pada saat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membuka celana panjang korban. Kekerasan seksual tersebut kemudian terjadi terhadap anak di bawah umur.
Usai peristiwa memilukan tersebut, korban segera pulang ke rumah neneknya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya secara detail kepada pihak keluarga. Kejadian ini tentu saja meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Penangkapan dan Jeratan Hukum Pelaku Pencabulan
Mendengar cerita korban, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian. Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Ops Macan Resta berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa (17/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, NZ ditangkap di rumahnya. Penangkapan ini merupakan respons cepat dari kepolisian terhadap kasus pencabulan anak ini.
Saat ini, tersangka NZ telah mengakui perbuatannya yang diduga melakukan pencabulan. Ia mengaku menjilat alat vital korban sebanyak dua kali. Pengakuan ini memperkuat bukti yang dimiliki penyidik dan mempermudah proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, NZ akan dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.