Terungkap Motif Pemukulan Pemuda di Bahodopi hingga Tewas: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Oknum Polisi!
Polres Morowali menetapkan empat tersangka kasus pemukulan pemuda di Bahodopi yang berujung kematian MR (19). Terungkap motif di balik insiden tragis ini.

Kepolisian Resor Morowali, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MR (19). Insiden tragis tersebut terjadi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8) lalu.
Dalam keterangan resminya di Palu, Minggu, Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian menyampaikan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diikuti dengan penahanan keempat individu tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penanganan kasus pemukulan Bahodopi ini sepenuhnya dipercayakan kepada pihak kepolisian.
Identitas Tersangka dan Peran Mereka
AKP Erick Wijaya Siagian menjelaskan bahwa empat tersangka yang ditahan memiliki inisial G, J, S, dan R. Tersangka G merupakan oknum anggota Polda Sulawesi Tengah yang bertugas sebagai Pengamanan Khusus di wilayah tersebut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu J, S, dan R, diketahui berstatus sebagai oknum security. Keterlibatan oknum dari berbagai latar belakang ini menunjukkan kompleksitas kasus pemukulan Bahodopi yang sedang ditangani.
Penyelidikan intensif telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa guna memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam insiden pengeroyokan ini.
Motif dan Barang Bukti Kasus Pemukulan Bahodopi
Dari hasil penyelidikan yang mendalam, terungkap bahwa motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian. Korban MR (19) diduga melakukan tindak pencurian di kawasan perusahaan, yang kemudian memicu aksi pengeroyokan tersebut.
Polres Morowali juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus pemukulan ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil merek Wuling berwarna hitam, satu buah selang dengan panjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer berwarna hitam milik korban.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan menghadapi jeratan hukum yang serius. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut tidak main-main, yaitu minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, secara tegas meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berita hoaks atau kabar burung dapat memperkeruh suasana dan menghambat proses penyelidikan.
Kasus pemukulan Bahodopi ini telah ditangani secara profesional oleh aparat kepolisian. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.