Terungkap! Pimpinan Cabang Bank Himbara Tersangka Korupsi Kredit Himbara Rp35,6 Miliar, Begini Modusnya
Kejari Jakut tetapkan pimpinan cabang bank Himbara sebagai tersangka korupsi kredit Himbara senilai Rp35,6 miliar. Terungkap, tersangka terima Alphard dan uang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada salah satu Himpunan Bank Negara (Himbara). Kasus ini terjadi di kantor cabang Himbara yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara, selama periode 2022 hingga 2023. Dugaan tindak pidana ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Nilai kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ini mencapai angka fantastis, yakni Rp35.656.387.573 atau sekitar Rp35,6 miliar lebih. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim Kejari Jakarta Utara.
Seorang pimpinan cabang Himbara berinisial MS, yang menjabat pada periode 2021-2023, telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga menjadi dalang di balik praktik korupsi kredit Himbara yang merugikan keuangan negara tersebut. Penetapan ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan.
Modus Operandi Korupsi Kredit Himbara dan Kerugian Negara
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menemukan fakta bahwa tersangka MS melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Salah satu modus utamanya adalah memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lain, tanpa mematuhi ketentuan Konsep Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK). Tindakan ini jelas menyalahi prosedur standar perbankan yang berlaku.
Selain itu, tersangka MS juga terbukti tidak melakukan verifikasi yang memadai terkait analisis yang dilakukan oleh relationship manager. Ia juga mengabaikan proses pre-screening yang seharusnya dilakukan oleh relationship manager sebelum pemberian fasilitas kredit. Kelalaian ini membuka celah besar bagi terjadinya penyimpangan.
Sebagai imbalan atas kemudahan fasilitas kredit yang diberikan, tersangka MS diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi dari sejumlah debitur. Hadiah tersebut meliputi fasilitas kebutuhan pribadi, satu unit mobil Toyota Alphard, serta uang tunai sekitar Rp400 juta. Semua ini diterima sebagai bentuk 'terima kasih' dari nasabah yang berkepentingan, mengindikasikan adanya praktik suap dalam proses pengajuan kredit.
Fasilitas modal kerja ini diberikan kepada beberapa perusahaan, antara lain:
- PT. BLA
- PT. OKE
- PT. ITS
- PT. BJM
- PT. BNS
- CV. CM
- PT. TPP
- PT. SMW
- PT. DP
Proses Penyelidikan dan Penahanan Tersangka
Penetapan MS sebagai tersangka dilakukan setelah Kejari Jakarta Utara mengumpulkan fakta-fakta hukum yang kuat melalui proses penyidikan. Ini mencakup pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen relevan, dan alat bukti lainnya. Setelah semua bukti terkumpul, dilakukan gelar perkara untuk memastikan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur hukum.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini menegaskan seriusnya tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Hingga saat ini, tersangka MS telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus korupsi kredit Himbara ini.