Terungkap! PLTU Batang Jadi yang Pertama di Jawa Kantongi Izin Pemanfaatan Air Laut dari KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan izin pemanfaatan air laut untuk PLTU Batang, menjadikannya yang pertama di Jawa. Apa dampaknya?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerbitkan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam tata kelola sumber daya kelautan di Indonesia. Izin tersebut telah resmi diterbitkan sejak Rabu, 9 Juli 2025, memberikan legalitas penuh bagi operasional PLTU Batang.
Penerbitan izin ini menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit listrik pertama di Pulau Jawa yang memiliki legalitas pengelolaan air laut dalam kegiatan industrinya. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa ini adalah tonggak sejarah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
PLTU Batang diketahui memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan mesin pembangkit. Penggunaan air laut dalam skala besar ini tentu memerlukan tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui izin ALSE, kegiatan vital ini kini berada dalam kerangka hukum yang sah dan terawasi.
Legalitas dan Kepatuhan Industri Kelautan
Izin ALSE mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi, seperti pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya. Pengajuan izin ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan klasifikasi kegiatan sesuai Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk kegiatan pendinginan seperti di PLTU Batang, digunakan KBLI 36002, yang secara spesifik mengatur aktivitas ini.
KKP mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Koswara menyatakan bahwa hal ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kepatuhan ini menjadi contoh bagi pelaku industri lain dalam memanfaatkan sumber daya kelautan.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya izin ini, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk terus beroperasi secara optimal tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut. Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan dan transparansi.
Mendorong Tata Kelola Laut Berkelanjutan
Perizinan ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang dikelola KKP agar kegiatan usaha tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan. KKP secara aktif mendorong agar seluruh pelaku usaha, baik di sektor energi, industri, maupun jasa, mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya laut.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong tata kelola laut berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya berbasis izin, dan peningkatan peran dunia usaha dalam menjaga sumber daya kelautan. KKP berkomitmen untuk menciptakan ekosistem industri yang harmonis dengan lingkungan maritim.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan teknis terkait perizinan ini, Direktorat Sumber Daya Kelautan KKP menyediakan layanan konsultasi. Pelaku usaha dapat menghubungi melalui layanan Whatsapp di nomor 0813-1525-1005. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan dan memastikan kepatuhan seluruh pihak.