Terungkap! Polda Sulut Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar Aturan, Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku KDRT dan Perselingkuhan
Polda Sulut memastikan tindak tegas oknum polisi yang melanggar aturan, termasuk kasus KDRT dan perselingkuhan, menegaskan komitmen tanpa toleransi.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya dugaan kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu anggotanya, yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menyatakan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani secara serius oleh jajaran kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulut telah bergerak cepat untuk memproses laporan yang masuk, menunjukkan responsibilitas institusi.
Laporan terkait insiden ini telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada akhir Juli lalu, beberapa saat setelah kejadian. Penanganan cepat ini menunjukkan keseriusan Polda Sulut dalam menjaga integritas institusi serta melindungi masyarakat dari tindakan oknum yang menyimpang dan merugikan nama baik kepolisian.
Komitmen Kapolda Sulut: Tanpa Toleransi bagi Pelanggar Aturan
Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan bahwa komitmen Kapolda Sulut sangat jelas dan tidak dapat ditawar. Setiap anggota Polri yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya Polda Sulut untuk menjaga citra positif dan profesionalisme kepolisian di mata publik.
“Bapak Kapolda Sulut memerintahkan agar memproses secara tegas terhadap setiap anggota Polri yang terbukti bersalah melanggar aturan,” ujar Kombes Pol Hasibuan, menekankan pentingnya disiplin. Ia menambahkan bahwa Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik itu terkait etika, disiplin, maupun tindak pidana.
Penegasan ini tidak hanya berlaku untuk kasus perselingkuhan dan KDRT yang sedang ramai diperbincangkan publik. Polda Sulut, melalui Bidpropam, juga telah secara aktif memproses berbagai oknum anggota Polri lainnya yang diduga melakukan pelanggaran. Ini menunjukkan konsistensi dan keberlanjutan dalam penegakan aturan internal kepolisian demi terciptanya lingkungan kerja yang bersih.
Proses Hukum dan Etik Berjalan Tegas
Kombes Pol Hasibuan lebih lanjut menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan akan diproses hingga tuntas dan mendapatkan sanksi yang setimpal. Proses ini dapat berujung pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ataupun Sidang Disiplin Polri, tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya efek jera dan keadilan bagi korban serta institusi.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa menambahkan rincian mengenai proses yang sedang berjalan. Terhadap oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Proses ini mencakup pengumpulan bukti, keterangan saksi, dan analisis data untuk memastikan keakuratan informasi.
“Telah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk kami proses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri,” kata Kombes Pol Unmehopa, menegaskan komitmen Bidpropam. Penyelidikan menyeluruh ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan bukti yang akurat, sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.