Wakapolres Pulau Taliabu Ditahan Imbas Dugaan Perselingkuhan
Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S, ditahan Polda Malut terkait dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Provinsi Malut, AYM, setelah rekaman percakapan mesra tersebar di media sosial.

Ternate, 27 Februari 2024 - Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pulau Taliabu, Kompol S, resmi ditahan oleh Polda Maluku Utara (Malut). Penahanan ini merupakan buntut dari kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Malut berinisial AYM. Kasus ini terungkap ke publik setelah beredarnya rekaman percakapan mesra di media sosial, yang diunggah oleh akun @dinyapriliani, anak dari Kompol S sendiri. Proses hukum internal kepolisian pun langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Malut, Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono, membenarkan penahanan tersebut. "Wakapolres sudah menjalani patsus (penempatan khusus), jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya," ujar Bambang di Ternate, Kamis. Patsus atau penempatan khusus ini merupakan sanksi internal yang diberikan kepada Kompol S selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Proses hukum internal yang dilakukan Polda Malut ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Kabid Humas menjelaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut telah bekerja secara profesional dan transparan. "Jadi, penanganan internal sudah dilakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu jadwal persidangan," jelas Bambang. Proses hukum ini akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kompol S, sesuai dengan hasil penyelidikan dan persidangan.
Proses Penyelidikan dan Sanksi
Berawal dari laporan dan beredarnya rekaman percakapan mesra di media sosial, Kapolda Malut, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, langsung menginstruksikan Bidang Propam untuk melakukan penyelidikan. Kapolda menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, tanpa pandang bulu. "Soal dugaan obrolan mesra anggota DPRD, saya telah memerintahkan Bidang Propam untuk menyelidiki hal tersebut dan semua pelanggaran akan kita tindak tegas," tegas Kapolda.
Hasil penyelidikan Propam Polda Malut akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kompol S. Kapolda menekankan bahwa dirinya tidak dapat mengintervensi proses persidangan. "Kalau dipecat dan tidak dipecat, itu dari hasil sidang, Kapolda tidak bisa intervensi di persidangan. Semua tergantung hasil dari penemuan fakta oleh perangkat sidangnya," ujar Kapolda. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Malut untuk menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Kompol S sebagai Wakapolres Pulau Taliabu. Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga etika dan moralitas bagi para aparat penegak hukum. Publik berharap agar proses hukum ini berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang melanggar aturan dan kode etik kepolisian.
Kronologi Peristiwa
- Rekaman percakapan mesra antara Kompol S dan AYM tersebar di media sosial.
- Anak Kompol S, @dinyapriliani, diduga mengunggah rekaman tersebut.
- Kapolda Malut memerintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan.
- Bidang Propam Polda Malut memeriksa sejumlah saksi.
- Kompol S dijatuhi sanksi patsus (penempatan khusus) dan ditahan.
- Proses persidangan masih menunggu jadwal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Polda Malut diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.