Terungkap! Saldo Rp5 Juta atau Disimpan 3 Bulan Jadi Indikator Pemeriksaan Rekening Bansos Anomali Kemensos
Kementerian Sosial bekerja sama dengan Bank Indonesia dan PPATK melakukan pemeriksaan rekening bansos anomali, seperti saldo besar atau dana tersimpan lama, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah progresif dalam memastikan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan meminta Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening penerima manfaat. Permintaan ini secara khusus ditujukan kepada rekening-rekening yang menunjukkan indikasi anomali atau kejanggalan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana bantuan yang disalurkan benar-benar mencapai target yang tepat dan tidak disalahgunakan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan pernyataan ini di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (30/7), menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program bansos. Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya Kemensos yang sebelumnya telah memadankan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening penerima bansos dengan data warga yang terindikasi berafiliasi dengan judi online, yang ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Inisiatif ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memerangi potensi penyelewengan dana bansos. Dengan melibatkan BI, diharapkan proses verifikasi dapat berjalan lebih komprehensif dan mendalam. Fokus utama pemeriksaan adalah pada pola transaksi dan saldo rekening yang tidak wajar, guna mengidentifikasi penerima yang mungkin tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan.
Indikator Anomali dan Langkah Pemeriksaan Rekening Bansos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa terdapat beberapa indikator yang menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan rekening bansos. Salah satu indikator anomali yang signifikan adalah keberadaan saldo rekening yang mencapai angka Rp5 juta atau lebih. Kondisi ini dianggap tidak lazim bagi penerima bansos yang seharusnya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain saldo yang besar, anomali juga terdeteksi jika dana bansos yang diterima disimpan di rekening selama lebih dari tiga bulan. Menurut Mensos, dana bansos dirancang untuk segera dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan dasar, sehingga penyimpanan dalam jangka waktu lama mengindikasikan adanya keanehan. Jika ditemukan indikasi anomali tersebut, Kemensos akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kelayakan penerima.
Proses pemeriksaan ini melibatkan koordinasi erat dengan Bank Indonesia untuk mengakses data transaksi yang relevan. Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemilik rekening tidak lagi layak menerima bansos, maka kuota bantuan tersebut tidak akan dikurangi secara keseluruhan. Sebaliknya, kuota tersebut akan dialihkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) lain yang lebih membutuhkan dan memenuhi kriteria.
Optimalisasi Penyaluran Bansos dan Pemutakhiran Data
Kementerian Sosial secara berkelanjutan melakukan upaya optimalisasi penyaluran bansos melalui pemutakhiran data. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), serta peninjauan langsung di lapangan, ditemukan bahwa hampir dua juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebelumnya dinilai tidak lagi layak menerima bansos. Temuan ini menjadi dasar bagi Kemensos untuk melakukan pengalihan bantuan.
Pengalihan bansos ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan dan membutuhkan. Penerima yang lebih berhak, khususnya mereka yang berada pada desil 1, 2, 3, dan 4, akan menjadi prioritas dalam pengalihan ini. Proses ini bukan merupakan pengurangan jumlah bansos secara keseluruhan, melainkan redistribusi agar lebih efektif.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi total jumlah bansos yang dialokasikan oleh pemerintah. Bahkan, Presiden telah memberikan "penebalan bansos" untuk lebih dari 18 juta KPM, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan bantuan. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan sistem penyaluran bansos yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.