Terungkap! Satpol PP Padangsidimpuan Sita 1.394 Bungkus Rokok Ilegal, Ini Alasannya
Satpol PP Padangsidimpuan berhasil menyita ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai. Penindakan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama Kantor Bea Cukai Sibolga baru-baru ini melakukan operasi penertiban. Mereka berhasil menyita ribuan bungkus rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang tanpa cukai.
Sebanyak 1.394 bungkus rokok dari berbagai merek disita dari delapan toko yang menjadi sasaran penyisiran petugas gabungan. Total ada 16 toko yang diperiksa dalam operasi ini. Rokok-rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah, sehingga dianggap ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mengawasi peredaran barang kena cukai. Khususnya rokok tanpa pita cukai yang sah dan diakui negara. Ini juga untuk mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
Dasar Hukum dan Tujuan Penindakan Rokok Ilegal
Operasi pasar penindakan rokok ilegal ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menjadi landasan utama kegiatan ini. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga menjadi pedoman.
Zulkifli Lubis menjelaskan bahwa penyitaan rokok ilegal ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah. Tujuannya adalah menjaga ketertiban perdagangan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan keuangan negara dan berpotensi membahayakan konsumen.
Barang bukti yang disita selanjutnya akan dibawa oleh pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai. Khususnya Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran cukai yang berlaku.
Sinergi Antarinstansi dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Kegiatan penindakan rokok ilegal ini menunjukkan sinergisitas kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga ketertiban. Tim gabungan terdiri dari personel Satpol PP, Bea Cukai Sibolga, serta perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Personel TNI dan Polri juga turut mendampingi operasi ini untuk memastikan kelancaran.
Sebelum pelaksanaan di lapangan, seluruh personel tim gabungan melakukan apel bersama di Mako Satpol PP. Apel ini bertujuan memberikan arahan yang jelas kepada seluruh tim. Penekanan diberikan pada pendekatan persuasif dan edukatif selama operasi berlangsung, demi menghindari konflik.
Komitmen untuk terus menjalankan operasi serupa di masa mendatang ditekankan oleh Kepala Satpol PP. Hal ini demi menjaga ketertiban dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas bersama dalam upaya penegakan hukum.