Terungkap! Sindikat Lampung Beraksi dengan Modus Ganjal ATM di Purwakarta, Puluhan Kartu ATM Disita Polisi
Polres Purwakarta berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM yang meresahkan. Dua pelaku ditangkap, puluhan kartu ATM disita, dan dua lainnya buron.

Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pencurian dengan pemberatan. Modus operandi yang digunakan adalah mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 17 Agustus, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan bagian dari sindikat kejahatan perbankan. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam memberantas kejahatan modus ganjal ATM di wilayah Purwakarta.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial MA (42) melaporkan kehilangan uang di rekeningnya. Korban sebelumnya mengalami insiden kartu ATM-nya tertelan di sebuah galeri ATM SPBU Jalan Veteran Purwakarta pada 28 Juli 2025. Laporan tersebut menjadi titik awal bagi kepolisian untuk menelusuri jejak para pelaku.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial FA (31) dan IS (21). FA diketahui merupakan residivis kasus serupa dari Kota Tangerang, menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir. Sementara itu, IS berasal dari Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Modus operandi sindikat ini tergolong licik dan terencana. Mereka sengaja mengganjal lubang kartu mesin ATM dengan tusuk gigi, menyebabkan kartu korban tertelan. Ketika korban panik, para pelaku segera mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan. Mereka memanfaatkan kepanikan korban untuk melancarkan aksinya.
Saat korban mencoba memasukkan PIN kembali, salah satu pelaku menghafal nomor PIN tersebut. Pelaku lain secara sigap menukar kartu ATM korban dengan kartu serupa yang sudah disiapkan sebelumnya. Korban yang tidak menyadari penukaran ini lantas pergi, meninggalkan kartu ATM asli beserta PIN-nya di tangan pelaku. Setelah korban meninggalkan lokasi, para pelaku dengan leluasa menguras isi rekening korban.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- 54 kartu ATM dari berbagai bank
- Satu unit mobil yang digunakan untuk operasional
- Dua unit ponsel
- Satu pak tusuk gigi
- Gergaji besi ukuran kecil
- Empat kaleng plat mobil
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Purwakarta dalam memberantas kejahatan siber dan pencurian perbankan. Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai bagian dari sindikat Lampung, kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah tujuh tahun penjara. Kepolisian terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM dan segera melapor jika menemukan kejanggalan.