Terungkap! WN Korsel Dideportasi Imigrasi Yogyakarta: Investasi Fiktif Rp9,9 Miliar Berujung Pelanggaran Izin Tinggal
Imigrasi Yogyakarta lakukan deportasi WN Korsel berinisial LG karena terlibat investasi fiktif senilai Rp9,9 miliar dan menyalahgunakan izin tinggal. Apa motifnya?

Imigrasi Yogyakarta baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Korea Selatan. Perempuan berinisial LG tersebut dideportasi karena dugaan kuat keterlibatan dalam kasus investasi fiktif. Selain itu, LG juga terbukti secara jelas menyalahgunakan izin tinggalnya di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, Imigrasi tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi.
Proses deportasi LG dilakukan pada malam hari melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Operasi Mandiri yang dilaksanakan oleh pihak Imigrasi pada awal Agustus 2024. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum keimigrasian dan kedaulatan negara.
Modus Operandi Investasi Fiktif
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Sefta Adrianus Tarigan, menjelaskan bahwa LG diketahui masuk ke Indonesia dengan sponsor sebuah perusahaan bernama PT Connect Nusantara Baru. Perusahaan ini disebutkan berdomisili di Kota Yogyakarta. Namun, berdasarkan dokumen lain yang ditemukan, perusahaan tersebut hanya memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Sleman.
Menindaklanjuti informasi yang mencurigakan ini, petugas Imigrasi langsung melakukan operasi mandiri. Mereka mendatangi lokasi yang diklaim sebagai kantor pusat perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan keberadaan perusahaan itu alias diduga kuat merupakan perusahaan fiktif.
Dari penelusuran lebih lanjut di lokasi, alamat yang tertera tidak sesuai dengan kenyataan. Di tempat tersebut justru terdapat perusahaan lain yang beroperasi secara sah. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT Connect Nusantara Baru hanyalah kedok untuk aktivitas ilegal.
Nilai Investasi Fantastis yang Tidak Sesuai Realita
Lebih lanjut, Sefta Adrianus Tarigan menambahkan bahwa LG juga mengaku memiliki saham yang sangat besar. Jumlahnya mencapai Rp9,9 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan tersebut. Angka fantastis ini tentu menarik perhatian petugas.
Namun, dari hasil pemeriksaan mendalam, nilai investasi yang diklaim itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara klaim dan fakta.
Dalam kasus ini, LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Pelanggaran ini sangat serius dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini menjadi dasar kuat bagi tindakan deportasi yang dilakukan Imigrasi.
Komitmen Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan
Dengan penindakan tegas ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya. Mereka bertekad kuat dalam menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap warga negara asing.
Imigrasi juga memastikan bahwa seluruh aktivitas investasi asing di Indonesia harus berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab serta melindungi kepentingan nasional.
Sefta Adrianus Tarigan menutup dengan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa Imigrasi akan terus bekerja keras demi menjaga keamanan. Mereka juga berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta demi ketertiban umum.