Terungkapnya Dapur Narkoba: Polres Karawang Bongkar Produksi Tembakau Gorila Sintetis Rumahan, Pelaku Belajar dari YouTube!
Polres Karawang berhasil membongkar kasus produksi tembakau gorila sintetis rumahan, menangkap satu pelaku yang belajar meracik dari YouTube. Bagaimana modusnya?

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus produksi narkotika jenis tembakau gorila sintetis. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan beberapa hari lalu di wilayah Majalaya, Karawang, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RC. Pelaku ditangkap saat berada di lokasi produksi narkotika rumahan tersebut. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan detail pengungkapan ini saat ekspos kasus di Mapolres Karawang pada hari Kamis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah besar barang bukti yang mengindikasikan kegiatan produksi narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 32 bungkus tembakau gorila sintetis dengan berat total 116,30 gram, serta berbagai alat produksi. Penangkapan RC menjadi bukti komitmen Polres Karawang dalam memerangi kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Pelaku RC mengakui bahwa keterampilan memproduksi tembakau sintetis diperoleh secara mandiri. Ia mempelajari seluruh proses peracikan melalui tutorial yang diakses dari platform YouTube. Modus operandi ini menunjukkan bagaimana informasi ilegal dapat tersebar dan disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
Dalam proses produksinya, RC mencampurkan cairan bibit narkotika yang dibeli seharga Rp5,5 juta melalui akun Instagram bernama @dolphinspy. Cairan tersebut kemudian diracik dengan tembakau biasa seberat 100 gram, dipanaskan menggunakan alkohol, dan dikemas dalam plastik klip berbungkus hitam bermotif merah-putih. Sebanyak 50 bungkus berhasil diproduksi, dengan 18 bungkus di antaranya telah berhasil terjual sebelum penggerebekan.
Polisi berhasil menyita berbagai alat yang digunakan dalam proses produksi tembakau gorila sintetis. Barang bukti ini ditemukan tersimpan di dalam kamar pelaku. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memang terlibat aktif dalam kegiatan produksi narkotika.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil disita oleh petugas:
- 32 bungkus tembakau gorila sintetis (total 116,30 gram)
- Kompor listrik
- Blender kecil
- Gelas ukur
- Dua botol alkohol
- Timbangan digital
- Lakban merah-putih
- Plastik klip bening kosong
- Satu unit handphone Vivo
Jaringan dan Ancaman Hukuman Produsen Narkoba
Pelaku RC memasarkan narkoba hasil produksinya melalui media sosial Instagram. Sistem penjualan yang digunakan adalah "tempelan", di mana pelaku menyimpan paket narkoba di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto lokasi beserta petunjuk kepada pembeli. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, menghindari kontak langsung.
Saat ini, pelaku RC telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RC dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Satresnarkoba Polres Karawang masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Fokus utama penyelidikan adalah melacak akun Instagram @dolphinspy yang diduga sebagai pemasok cairan bibit narkotika. Selain itu, polisi juga mendalami jaringan distribusi untuk mengungkap potensi keterlibatan RC dengan sindikat narkoba yang lebih besar.
Imbauan dan Upaya Pemberantasan Narkoba di Karawang
Selain pengungkapan kasus produksi tembakau gorila, Polres Karawang juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Kapolres Fiki Novian Ardiansyah menyatakan, total ada 21 tersangka dari 16 kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam periode yang sama. Ini menunjukkan intensitas upaya pemberantasan narkoba di wilayah Karawang.
Kapolres Karawang mengimbau seluruh warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba jenis baru. Terutama tembakau sintetis yang seringkali dikemas menyerupai produk biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan. Kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam membantu upaya kepolisian.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.