Terungkapnya Modus Nasi Bungkus: Lapas Curup Perketat Antisipasi Barang Terlarang Setelah Gagalkan Penyelundupan Sabu
Lapas Kelas IIA Curup Bengkulu perketat Antisipasi Barang Terlarang pasca-penggagalan penyelundupan sabu melalui modus nasi bungkus, tingkatkan pengawasan pengunjung.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup di Rejang Lebong, Bengkulu, kini memperketat pengawasan terhadap pengunjung dan barang bawaan. Langkah ini diambil guna mencegah masuknya berbagai barang terlarang, termasuk narkotika dan telepon genggam, ke dalam area lapas.
Peningkatan pengamanan ini menyusul keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan lima paket sabu-sabu pada Selasa (22/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang pengunjung perempuan tertangkap tangan membawa barang haram tersebut dengan modus tersembunyi di dalam nasi bungkus.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Koordinasi intensif dengan Polres Rejang Lebong juga dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas yang membawahi tiga kabupaten ini.
Upaya Peningkatan Pengawasan Lapas Curup
David Rosehan menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan di Lapas Kelas IIA Curup dilakukan melalui beberapa strategi. Salah satunya adalah penambahan jumlah petugas yang bertanggung jawab memeriksa barang bawaan pengunjung secara teliti. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang ilegal.
Selain itu, Lapas Curup juga memperkuat sinergitas dengan Polres Rejang Lebong. Kerjasama ini mencakup permintaan penambahan personel kepolisian untuk membantu penjagaan di dalam lapas. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat barisan pengamanan dan deteksi dini.
Rutinitas razia juga menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan barang terlarang. Lapas Curup secara konsisten mengadakan razia setiap minggu, bahkan terkadang dua kali dalam seminggu, termasuk razia umum. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meminimalisir potensi penyelundupan.
Detail Penggagalan Penyelundupan Narkotika
Upaya penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan pada Selasa (22/7) melibatkan seorang perempuan berinisial S. Ia nekat membawa lima paket sabu-sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam nasi bungkus. Nasi tersebut rencananya akan diberikan kepada suaminya, LW, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Curup.
Kecurigaan petugas muncul saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap bungkusan nasi yang dibawa oleh S. Berkat ketelitian petugas, modus operandi penyelundupan ini berhasil terungkap sebelum barang haram tersebut sampai ke tangan narapidana. Insiden ini menjadi bukti efektivitas pengawasan yang ditingkatkan dalam Antisipasi Barang Terlarang Lapas Curup.
LW sendiri diketahui telah menjalani hukuman empat tahun dari vonis lima tahun penjara di Lapas Kelas IIA Curup. Ia terlibat dalam kasus penadah barang hasil pencurian. Kasus penyelundupan sabu ini kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut.