Tes Urine Dadakan di NTB: Pejabat dan DPRD Dites, Berantas Ancaman Narkoba
Penjabat Gubernur NTB dan anggota DPRD NTB menjalani tes urine dadakan pasca sidang paripurna pada Senin, 20 Januari 2025, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di NTB.
Senin, 20 Januari 2025, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, beserta pimpinan DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB menjalani tes urine dadakan. Tes mengejutkan ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB usai sidang paripurna di Gedung DPRD setempat. Langkah tegas ini langsung menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan seputar komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menginstruksikan seluruh anggota DPRD dan pimpinan OPD yang hadir untuk tetap berada di ruang sidang pasca sidang paripurna. Hal ini memastikan partisipasi penuh dalam tes urine yang telah direncanakan. Menurut Isvie, tes ini bertujuan memberikan contoh positif kepada masyarakat NTB dalam upaya bersama melawan penyalahgunaan narkoba.
Penjabat Gubernur Hassanudin menyatakan bahwa tes urine ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di NTB. Beliau menekankan tingginya angka peredaran narkoba di daerah tersebut dan bahaya yang ditimbulkannya bagi generasi muda. Oleh karena itu, dukungan penuh diberikan terhadap pelaksanaan tes urine ini, yang menyasar kalangan pimpinan dan anggota DPRD serta kepala OPD.
Lebih jauh, Hassanudin mengajak seluruh masyarakat NTB untuk terlibat aktif dalam pemberantasan narkoba. Beliau berharap langkah ini menjadi contoh bagi masyarakat luas, terutama dalam melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Ke depannya, Hassanudin menginginkan agar tes urine tidak hanya terbatas pada pimpinan OPD, namun juga mencakup seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB. Ia mengakui bahwa hal ini membutuhkan perencanaan dan anggaran yang memadai.
Terkait sanksi bagi pejabat yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba, Hassanudin menjelaskan bahwa akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Rehabilitasi akan menjadi pertimbangan utama, namun sanksi lain juga akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menekankan komitmen pemerintah dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Polisi Marjuki, menjelaskan bahwa dari total anggota DPRD NTB, 50 orang menjalani tes urine, sementara 15 orang lainnya tidak dapat hadir. Beliau menambahkan bahwa mereka yang tidak hadir akan dijadwalkan untuk tes urine susulan. Hasil tes urine masih dalam proses, namun BNNP NTB berkomitmen menindaklanjuti temuan apapun, dengan rehabilitasi sebagai langkah utama jika ada yang terbukti positif.
Tes urine dadakan ini merupakan yang pertama dilakukan di awal tahun 2025. BNNP NTB berencana untuk melanjutkan kegiatan serupa, menyasar seluruh ASN di lingkungan provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk anggota DPRD di daerah tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di NTB.