THR Guru PAI Lombok Tengah 2024: Menunggu Aturan Pusat
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Lombok Tengah tahun 2024 tertunda karena menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait pengalihan status kepegawaian mereka.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk tahun 2024 masih belum cair. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, pada Jumat, 31 Januari 2024. Penundaan ini bukan karena keengganan pemerintah daerah, melainkan karena terganjal aturan dari pemerintah pusat.
Menurut Sekda Firman, Pemkab Lombok Tengah sebenarnya siap membayarkan THR dan gaji ke-13 tersebut. Namun, proses pembayaran terhambat karena menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat terkait pengalihan status kepegawaian guru PAI. Pemerintah daerah ingin memastikan semua proses pembayaran sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran administrasi. BKAD Lombok Tengah juga tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik.
Penundaan pembayaran ini menimbulkan keresahan di kalangan guru PAI Lombok Tengah. Sebanyak 1.444 guru PAI di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMK, belum menerima tambahan penghasilan ini. Mereka telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Lombok Tengah untuk meminta kejelasan terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi. Muhammad Sar'i, perwakilan guru PAI Lombok Tengah, mengungkapkan keprihatinan atas penundaan tersebut dan berharap ada kejelasan segera.
Para guru PAI ini mengajar di berbagai sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah. Menariknya, ASN guru lainnya di Lombok Tengah sudah menerima THR dan gaji ke-13 mereka tahun 2024. Hanya guru PAI yang masih menunggu kejelasan hingga saat ini. Situasi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dan harapan agar pemerintah daerah segera memberikan solusi.
Sekda Firman menegaskan kembali komitmen Pemkab Lombok Tengah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 guru PAI. Pembayaran akan dilakukan segera setelah ada aturan resmi dari pemerintah pusat. Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan hak-hak guru PAI terpenuhi dan proses pembayaran berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.
Kejelasan mengenai status kepegawaian guru PAI menjadi kunci utama dalam penyelesaian masalah ini. Pemerintah pusat diharapkan dapat segera menerbitkan aturan yang jelas dan memberikan kepastian hukum sehingga Pemkab Lombok Tengah dapat segera memproses pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut. Dengan begitu, para guru PAI dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan nyaman, tanpa harus khawatir dengan penundaan pembayaran.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan anggaran dan pembayaran tunjangan bagi para guru. Ketepatan dan kecepatan penyelesaian masalah ini diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam mengelola pembayaran tunjangan bagi para pendidik.