Honor Tenaga Non ASN Lombok Timur Tertunda, Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Pembayaran honor tenaga non ASN di Lombok Timur, NTB, terhambat karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat, meskipun anggaran Rp50 miliar telah disiapkan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga saat ini masih belum dapat membayarkan honor tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakjelasan regulasi dari pemerintah pusat. Wakil Bupati Lombok Timur, HM Edwin Hadiwijaya, menjelaskan hal tersebut dalam keterangannya di Lombok Timur, Kamis (13/3).
Penundaan pembayaran honor tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga non ASN. Wakil Bupati menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada belum adanya payung hukum yang jelas untuk melakukan pembayaran. Meskipun anggaran sebesar Rp50 miliar telah disiapkan oleh pemerintah daerah, pembayaran tetap ditunda hingga regulasi yang dibutuhkan tersedia.
HM Edwin Hadiwijaya menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk membayarkan honor tersebut. Namun, pembayaran harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran hukum. Pihaknya saat ini tengah berupaya mencari dan memastikan regulasi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Penantian Regulasi dan Nasib Tenaga Non ASN
Permasalahan ini telah disampaikan langsung oleh perwakilan tenaga non ASN kepada Bupati dan Wakil Bupati. Baik PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) waktu penuh maupun paruh waktu telah menyampaikan keluhan mereka terkait penundaan pembayaran honor. Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan masalah ini.
HM Edwin Hadiwijaya menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah belum adanya SK (Surat Keputusan) perpanjangan bagi sebagian besar tenaga non ASN. Hal ini disebabkan oleh aturan dari pemerintah pusat yang masih belum memberikan kejelasan. Selain itu, terdapat perbedaan kriteria tenaga non ASN, ada yang masuk dalam database dan ada yang tidak.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa masalah serupa juga terjadi pada PPPK waktu penuh dan paruh waktu. SK pengangkatan mereka tertunda hingga tahun depan. Namun, terdapat sinyal positif terkait kemungkinan pembayaran honor bagi tenaga non ASN dan PPPK, meskipun masih menunggu keputusan final.
Untuk PPPK, honor akan dibayarkan hingga SK pengangkatan mereka sebagai PPPK resmi keluar. Namun, proses ini juga masih menunggu regulasi dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Anggaran Siap, Regulasi Belum Jelas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk pembayaran honor tenaga non ASN. Anggaran tersebut siap digunakan begitu regulasi yang dibutuhkan telah tersedia. Kejelasan regulasi dari pemerintah pusat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang jelas dan terintegrasi dari pemerintah pusat dalam mengatur pengelolaan tenaga non ASN. Ketidakjelasan regulasi berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga non ASN dan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial.
Pemerintah daerah berharap agar pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan regulasi yang dibutuhkan sehingga pembayaran honor tenaga non ASN di Lombok Timur dapat segera direalisasikan dan permasalahan ini dapat segera terselesaikan.
Kejelasan regulasi ini sangat penting, tidak hanya untuk Lombok Timur, tetapi juga untuk daerah lain di Indonesia yang menghadapi permasalahan serupa. Hal ini untuk memastikan bahwa tenaga non ASN mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Harapan Terbayar
Para tenaga non ASN di Lombok Timur berharap agar pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah regulasi ini. Mereka telah bekerja keras dan memberikan kontribusi bagi daerah, dan mereka berharap dapat menerima honor yang menjadi hak mereka. Semoga masalah ini dapat segera terselesaikan sehingga para tenaga non ASN dapat merasa tenang dan fokus pada pekerjaannya.