Tiga Motif Batik Cirebon Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal!
Motif batik Tebu Sekeret, Bintulu, dan Jangkar China Cirebon resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), melindungi warisan budaya lokal dari klaim pihak lain.

Cirebon, Jawa Barat, 19 Maret 2024 - Kabar gembira datang dari Cirebon! Tiga motif batik khas daerah tersebut, yaitu Tebu Sekeret, Bintulu, dan Jangkar China, resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh pemerintah. Pengakuan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat KIK kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, Imron, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan upaya maksimal dalam melindungi produk budaya Cirebon. Dari 70 usulan motif batik yang diajukan, tiga motif tersebut berhasil lolos dan mendapatkan pengakuan sebagai KIK. Dengan demikian, motif-motif batik tersebut kini mendapatkan perlindungan hukum yang sah sebagai produk budaya khas Kabupaten Cirebon.
Imron menyampaikan apresiasi kepada para perajin dan pelaku industri batik Cirebon atas dukungan mereka dalam pelestarian budaya. Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih bangga terhadap warisan budaya daerah dan terus berkontribusi dalam menjaga keberlangsungannya. "Kami ucapkan terima kasih. Kami juga mendorong masyarakat agar berbangga, serta akan terus mengusulkan karya budaya lainnya agar mendapatkan pengakuan yang sama," ujarnya.
Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Asep Sutandar, turut memberikan komentarnya. Ia menyebut bahwa pengakuan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap karya masyarakat Cirebon yang telah diwariskan turun-temurun. "Ini adalah sebuah prestasi dari masyarakat Cirebon. Karya-karya ini mungkin sudah ada sejak lama, dan saat ini mendapat pengakuan serta perlindungan hukum," katanya.
Asep menekankan komitmen pemerintah untuk terus melindungi karya budaya masyarakat, khususnya yang memiliki nilai historis dan ekonomi tinggi seperti batik Cirebon. Sertifikat KIK ini menjadi langkah penting dalam mencegah klaim kepemilikan oleh pihak lain terhadap motif batik khas Cirebon yang telah menjadi bagian dari identitas budaya daerah.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa status KIK tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berdampak positif bagi industri batik Cirebon. Hal ini dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal di pasar, serta meningkatkan kesejahteraan para perajin batik. "Selain perlindungan hukum, keberadaan KIK juga bisa membawa dampak positif bagi perkembangan industri batik di Cirebon, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para perajin batik," ucap dia.
Detail Ketiga Motif Batik Cirebon yang Diakui
Berikut detail dari tiga motif batik Cirebon yang telah resmi diakui sebagai KIK:
- Tebu Sekeret: Motif ini menggambarkan tanaman tebu yang tumbuh subur, melambangkan kemakmuran dan kesuburan daerah Cirebon.
- Bintulu: Motif ini menampilkan keindahan bunga bintulu, yang dikenal dengan keindahan dan keharumannya, merepresentasikan keindahan alam Cirebon.
- Jangkar China: Motif ini menggambarkan jangkar kapal yang kuat dan kokoh, melambangkan kekuatan dan ketahanan masyarakat Cirebon.
Ketiga motif batik ini memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Cirebon. Dengan pengakuan sebagai KIK, diharapkan dapat mendorong pelestarian dan pengembangan batik Cirebon untuk masa depan.
Pengakuan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal Indonesia. Semoga ke depannya, semakin banyak karya budaya Indonesia yang mendapatkan pengakuan serupa, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal di kancah internasional.