Transjakarta Didenda Rp3,2 Miliar: Masalah Headway Jadi Penyebab Utama
PT Transportasi Jakarta didenda Rp3,2 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2024, terutama karena ketidakpatuhan terhadap standar headway (jarak antar bus) di jam sibuk dan tidak sibuk.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza, baru-baru ini menjelaskan penyebab perusahaan tersebut didenda Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024. Denda tersebut, yang cukup signifikan, menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kinerja Transjakarta.
Penyebab Denda: Headway Jadi Fokus Utama
Welfizon mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar terhadap denda tersebut berasal dari ketidakpatuhan terhadap standar headway. Headway mengacu pada jarak waktu antar-bus dalam satu rute. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan standar headway yang harus dipenuhi pada jam sibuk dan jam tidak sibuk. Ketidaksesuaian inilah yang menjadi faktor utama dikenakannya denda.
Lebih lanjut, Welfizon menjelaskan bahwa selama jam sibuk, Transjakarta diharuskan untuk menjaga frekuensi kedatangan bus agar tetap sesuai standar. Namun, permasalahan muncul pada jam-jam tidak sibuk. Transjakarta dituntut untuk tetap mempertahankan standar operasional, meskipun permintaan layanan masyarakat cenderung lebih rendah.
Efisiensi vs. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Transjakarta bertanggung jawab untuk memantau rute-rute tertentu dan mengoptimalkan penggunaan armada agar efisien secara anggaran. Namun, menjaga efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024 tentang SPM Layanan Angkutan Umum Transjakarta menjadi acuan utama dalam hal ini.
Pada jam tidak sibuk, standar SPM menetapkan bahwa armada Transjakarta harus tersedia setiap 10 menit untuk layanan BRT dan setiap 20 menit untuk layanan non-BRT. Welfizon mengakui bahwa untuk mencapai efisiensi, terkadang Transjakarta tidak selalu mampu memenuhi standar tersebut, misalnya dengan bus BRT yang datang setiap 12 atau 15 menit sekali. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan layanan masyarakat dengan efisiensi penggunaan subsidi.
Komitmen Transjakarta dan Langkah ke Depan
Transjakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan memenuhi kebutuhan penumpang. Pihaknya menyadari bahwa denda yang diterima merupakan bentuk peringatan untuk memperbaiki kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ke depannya, Transjakarta akan lebih fokus untuk memenuhi SPM yang telah ditetapkan, dengan tetap mempertimbangkan aspek efisiensi biaya.
Transjakarta berjanji akan terus memantau situasi melalui CCTV dan menyesuaikan jumlah armada yang beroperasi sesuai dengan kebutuhan di setiap jam. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran SPM dan menghindari denda di masa mendatang. Dengan demikian, Transjakarta berupaya untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat Jakarta sambil tetap menjaga pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.
Kesimpulan
Denda Rp3,2 miliar yang diterima Transjakarta menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan tersebut. Kejadian ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara efisiensi operasional dan pemenuhan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Dengan komitmen untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan Transjakarta dapat memberikan layanan transportasi umum yang lebih baik dan handal bagi masyarakat Jakarta.