Trivia: Wali Kota Tangerang Sebut Praktik Suap Hambat Reformasi Birokrasi dan Demokrasi
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan praktik suap adalah ancaman serius bagi reformasi birokrasi dan demokrasi. Deklarasi SMAP diharapkan jadi aksi nyata.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, baru-baru ini menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan. Ia menyatakan bahwa segala bentuk praktik penyuapan merupakan ancaman serius yang dapat menghambat kemajuan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan deklarasi dukungan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Acara penting ini diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang pada Selasa, 30 Juli.
Menurut Sachrudin, praktik suap dapat secara signifikan menghambat jalannya reformasi birokrasi yang sedang diupayakan. Hal ini juga berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi yang sehat di Indonesia.
Pentingnya Deklarasi SMAP dalam Reformasi Birokrasi
Wali Kota Sachrudin menekankan bahwa deklarasi SMAP harus menjadi aksi nyata, bukan sekadar seremoni belaka. Ia menegaskan bahwa praktik suap dalam bentuk apa pun dapat merusak tatanan yang telah dibangun dengan susah payah.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Agama Kota Tangerang atas inisiatifnya. Langkah mereka dalam menerapkan SMAP adalah wujud nyata dari tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ini merupakan langkah krusial dalam membangun pemerintahan yang bersih dan profesional.
Pemerintah Kota Tangerang melihat deklarasi ini sebagai langkah penting dalam menciptakan birokrasi yang bebas dari penyuapan. Etika pelayanan publik harus selalu dijunjung tinggi demi tercapainya pemerintahan yang berintegritas.
Harapan dan Komitmen Kolektif Melawan Praktik Suap
Sachrudin berharap deklarasi ini tidak hanya menjadi simbol komitmen semata. Lebih dari itu, ia ingin ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi instansi lain di Kota Tangerang. Tujuannya adalah memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan masing-masing.
Komitmen kolektif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk memerangi praktik suap secara menyeluruh. Khususnya dari jajaran Pengadilan Agama, diharapkan dapat menjadi teladan. Ini akan menginspirasi lembaga lainnya untuk bersama-sama memperkuat integritas.
Sistem anti-penyuapan perlu dibudayakan secara menyeluruh di setiap lini pelayanan publik. Hal ini penting demi terciptanya pemerintahan yang bersih, melayani, dan bebas dari segala bentuk praktik penyuapan yang merugikan masyarakat.
Acara penandatanganan SMAP ini dihadiri oleh berbagai pihak penting. Termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur DPRD, Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506/TGR, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Sejumlah tokoh masyarakat dan aparatur pemerintahan lainnya juga turut hadir, menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif ini.