Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu Ditutup Sementara, Pemkab Lumajang Berbenah!
Pemkab Lumajang menutup sementara wisata Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan menutup sementara dua destinasi wisata andalannya, Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu. Penutupan ini diumumkan melalui Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025 pada 9 Maret 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Keputusan ini menjawab pertanyaan Apa yang terjadi (penutupan wisata), Siapa yang terlibat (Pemkab Lumajang), Di mana (Lumajang, Jawa Timur), Kapan (9 Maret 2025), Mengapa (meningkatkan keamanan dan pengelolaan), dan Bagaimana (dengan surat edaran dan pendampingan).
Bupati Lumajang, yang akrab disapa Bunda Indah, menjelaskan bahwa penutupan sementara ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan. Langkah ini didasari oleh beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Selain regulasi tersebut, keputusan ini juga mempertimbangkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata dan Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Penutupan sementara ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan wisata yang lebih tertib dan bebas dari pungutan liar.
Penataan Ulang dan Peningkatan Keamanan
Dalam surat edaran tersebut, pengelola Grojogan Sewu diminta untuk menghentikan sementara operasional objek wisata. Sementara itu, pengelolaan Tumpak Sewu akan dilakukan dengan pendampingan langsung dari Pemkab Lumajang. Penutupan ini berlaku efektif sejak 9 Maret 2025. Pemkab Lumajang berkomitmen untuk menata kembali sistem pengelolaan wisata dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Bunda Indah menegaskan bahwa tujuan utama penutupan adalah untuk meningkatkan keamanan pengunjung dan kenyamanan wisata. Pemkab Lumajang ingin memastikan bahwa destinasi wisata di Lumajang dikelola secara profesional dan berkelanjutan, sekaligus memberikan pengalaman terbaik bagi para wisatawan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkab Lumajang untuk menciptakan pariwisata yang lebih berdaya saing. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu dapat kembali dibuka dengan sistem yang lebih profesional dan terintegrasi.
Sinergi dan Kolaborasi
Pemkab Lumajang mengajak semua pihak, termasuk pengelola wisata dan masyarakat, untuk bersinergi dalam membangun sektor pariwisata yang lebih baik. Pendampingan dan evaluasi dari pemerintah diharapkan dapat menghasilkan pengelolaan wisata yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Surat edaran penutupan sementara telah disebarluaskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian Resor Lumajang, Komando Distrik Militer 0821 Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Pronojiwo, dan Kepala Desa Sidomulyo. Hal ini untuk memastikan keterlibatan semua pihak dalam menjaga ketertiban dan kelancaran proses penataan kembali objek wisata.
Pemkab Lumajang berharap kebijakan ini dipahami sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan destinasi wisata yang aman, nyaman, dan lestari. Pihaknya meminta pengertian dan kesabaran dari para pengunjung selama masa penutupan sementara ini, sembari menunggu pembukaan kembali wisata alam Lumajang yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan penutupan sementara ini, Pemkab Lumajang berharap dapat menciptakan pengelolaan wisata yang lebih profesional dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para wisatawan. Semoga setelah penataan ulang, Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu dapat kembali memikat wisatawan dengan keindahan alamnya yang terjaga.