Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Empat Penadah Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak
Empat terdakwa penadah mobil milik bos rental yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menuntut empat terdakwa penadah mobil milik seorang bos rental yang tewas ditembak dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Peristiwa bermula dari penembakan oleh oknum TNI AL terhadap bos rental tersebut di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, yang mengakibatkan kematian korban. Keempat terdakwa, Ajat, Lim Hilmi, Haerudin alias Kepek, dan Isra, dijerat dengan pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait penadahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan. Mereka terbukti sejak awal berniat menjual mobil rental tersebut, membentuk sindikat, dan bukan hanya terlibat dalam penggelapan. Peran masing-masing terdakwa berbeda; Ajat menyewa mobil dengan identitas palsu, Lim Hilmi memfasilitasi Ajat, Isra menjual mobil kepada tiga oknum TNI AL, dan Haerudin bertindak sebagai kaki tangan Isra.
Selain keempat terdakwa yang diadili, masih ada dua orang yang berstatus buron (DPO), yaitu Rohmat dan Sarifah. Keduanya berperan sebagai penghubung antara Isra dan oknum TNI AL, mencari pembeli, dan diketahui telah beberapa kali terlibat dalam penjualan mobil rental. Herdian Malda Ksatria menjelaskan bahwa sistem kerja mereka terungkap di persidangan; ada pemesan terlebih dahulu sebelum mobil dijual. Meskipun keempat terdakwa mengaku tidak saling kenal, mereka terhubung melalui aksi penadahan mobil rental.
Peran Terdakwa dan Jaringan Penadahan
Dalam persidangan, terungkap peran masing-masing terdakwa dalam jaringan penadahan mobil rental. Ajat, sebagai penyewa dengan identitas palsu, menjadi titik awal kejahatan ini. Lim Hilmi berperan sebagai fasilitator, membantu Ajat dalam proses penyewaan dan penjualan mobil. Isra, sebagai aktor kunci, menjual mobil curian kepada oknum TNI AL, dibantu oleh Haerudin sebagai kaki tangannya. Jaringan ini tergolong sistematis, dengan adanya perantara dan pemesan sebelum mobil berpindah tangan.
Fakta persidangan juga menunjukkan adanya dua DPO, Rohmat dan Sarifah, yang berperan penting sebagai penghubung antara Isra dan oknum TNI AL. Mereka mencari pembeli dan mempertemukan Isra dengan oknum TNI AL yang membeli mobil curian. Keberadaan DPO ini menunjukkan bahwa jaringan penadahan ini cukup luas dan terorganisir.
Keempat terdakwa mengaku tidak mengenal satu sama lain dan tidak memiliki hubungan keluarga atau pertemanan. Mereka terhubung hanya karena terlibat dalam kejahatan penadahan mobil rental ini. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini beroperasi secara terpisah namun terhubung dalam satu tujuan, yaitu menjual mobil hasil kejahatan.
Ketidaktahuan Terdakwa Terhadap Penembakan
Herdian Malda Ksatria menyatakan bahwa keempat terdakwa mengaku tidak mengetahui peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian bos rental. Fakta ini terungkap dalam persidangan. Mereka tidak terlibat langsung dalam peristiwa penembakan tersebut, dan fokus penuntutan tetap pada kasus penadahan mobil rental.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, dan tiga oknum TNI AL yang terlibat telah menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-8, Jakarta. Kasus penembakan ini terpisah dari kasus penadahan yang melibatkan keempat terdakwa, meskipun keduanya berkaitan dengan kematian bos rental.
Meskipun tidak terlibat langsung dalam penembakan, peran keempat terdakwa dalam penadahan mobil rental tetap signifikan. Mereka telah ikut serta dalam kejahatan yang mengakibatkan kerugian materiil dan dampak psikologis bagi keluarga korban. Oleh karena itu, tuntutan tujuh tahun penjara dianggap sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan penadahan dan sindikat kejahatan yang terorganisir. Keberhasilan menangkap empat terdakwa dan pengejaran terhadap dua DPO diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.