Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

MK Tetapkan Syarat Penggantian Caleg Terpilih: Hanya untuk Tugas Negara
MK Tetapkan Syarat Penggantian Caleg Terpilih: Hanya untuk Tugas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan baru terkait penggantian caleg terpilih, hanya diizinkan jika mengundurkan diri untuk tugas negara yang tidak melalui pemilihan umum.

#planetantara