UMK Garut 2025: Disnakertrans Pastikan Perusahaan Bayar Sesuai Ketentuan Rp2,3 Juta
Disnakertrans Garut memastikan seluruh perusahaan di Garut telah membayarkan UMK 2025 sebesar Rp2,3 juta kepada para buruh dan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar.
Garut, 5 Januari 2025 - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya telah menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Garut tahun 2025 sebesar Rp2.300.000. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, dalam wawancara via telepon pada Rabu lalu.
UMK Garut 2025 Resmi Berlaku
Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp2.300.000, setelah melalui proses usulan dan kesepakatan bersama dewan pengupahan. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp2.100.000. Keputusan ini telah disosialisasikan secara luas kepada seluruh industri di Kabupaten Garut.
Muksin menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam menerapkan UMK merupakan kewajiban. "Semua industri dipastikan sudah menerapkan aturan UMK," tegasnya. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak pekerja yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung ke pemerintah daerah.
Pengawasan dan Pelaporan
Kabupaten Garut memiliki 778 perusahaan dengan total 65.145 tenaga kerja. Hingga saat ini, Disnakertrans Garut belum menerima laporan atau pengaduan terkait pembayaran upah yang tidak sesuai UMK 2025. "Sampai saat ini tidak ada laporan atau pengaduan," ungkap Muksin.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, pemerintah telah menyiapkan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Disnaker Provinsi Jabar di gedung bekas Bakorwil Jalan Ahmad Yani, Garut Kota. Pekerja yang mengalami permasalahan terkait upah dapat melapor ke Disnakertrans Garut atau langsung ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk proses mediasi atau penanganan lebih lanjut. "Bisa melapor ke Disnaker untuk dimediasi atau langsung disampaikan ke pengawas tenaga kerja," jelas Muksin.
Rincian UMK dan Langkah Ke Depan
Dewan Pengupahan Kabupaten Garut mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, yang kemudian disetujui menjadi Rp2.328.555. Angka ini naik dari UMK 2024 sebesar Rp2.186.437. Meskipun terdapat sedikit perbedaan angka antara informasi awal dan angka resmi, Disnakertrans Garut memastikan komitmennya untuk memastikan semua perusahaan mematuhi peraturan UMK yang telah ditetapkan.
Ke depannya, Disnakertrans Garut akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Mereka juga mendorong adanya transparansi dan komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja terkait penerapan UMK. Laporan dan pengaduan dari pekerja akan ditangani dengan serius dan segera ditindaklanjuti.