UMK Banyumas 2025 Naik Rp142.720, Sosialisasi Gencar Dilakukan
Pemerintah Kabupaten Banyumas mensosialisasikan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp142.720 kepada pengusaha, dengan harapan seluruh perusahaan di Banyumas mematuhi ketentuan UMK tersebut.

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2025 telah disosialisasikan kepada para pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sosialisasi yang digelar di Aula Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur, Selasa (21/1), mengumumkan kenaikan sebesar Rp142.720 dibandingkan UMK tahun 2024.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Banyumas, Junaedi, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi pekerja, terutama yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menekankan pentingnya upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja.
Junaedi juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah yang memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Hasil penyusunan ini wajib dilaporkan secara berkala kepada Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Banyumas.
Kepala Dinnakerkop UKM Banyumas, Wahyu Dewanto, merinci UMK Banyumas 2025 menjadi Rp2.338.410. Kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/45 Tahun 2024. Data dari Dinnakerkop UKM menunjukkan bahwa dari 120 perusahaan sampel di tahun 2024, 76,7 persen (92 perusahaan) telah mematuhi UMK, sementara 28 perusahaan lainnya belum.
Pemerintah Kabupaten Banyumas berupaya agar seluruh perusahaan mematuhi UMK untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Terkait 28 perusahaan yang belum patuh, Wahyu menjelaskan bahwa mayoritas disebabkan oleh keterbatasan keuangan dan minimnya kesadaran manajemen. Meskipun terdapat sanksi, pendekatan persuasif diutamakan untuk menjaga harmonisasi hubungan industrial.
Sosialisasi UMK 2025 diharapkan mendorong kepatuhan seluruh pengusaha. Namun, Wahyu menekankan bahwa ketetapan UMK ini tidak berlaku wajib bagi pelaku UMKM. Pembayaran upah di sektor UMKM disesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing. Kepatuhan terhadap UMK diharapkan meningkat seiring pertumbuhan usaha mereka.
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Banyumas berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha, khususnya dalam konteks peningkatan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Banyumas. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha.