Depok Bentuk Tim Pantau Kenaikan UMK 2025
Pemerintah Kota Depok membentuk tim monitoring untuk memastikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp5.195.720,78 diterapkan dengan benar di seluruh perusahaan di Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok serius mengawasi penerapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Untuk memastikan seluruh perusahaan di Depok menaati aturan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk tim monitoring khusus. Inisiatif ini diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, di Depok.
UMK Depok 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen, mencapai angka Rp5.195.720,78. Kenaikan ini sebesar Rp317.109,78 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp4.878.612. Pembentukan tim pengawas ini merupakan respons atas permintaan dari serikat pekerja agar implementasi kenaikan UMK berjalan lancar dan adil.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, menjelaskan bahwa tim monitoring ini akan berperan penting dalam mengawasi penerapan UMK di setiap perusahaan. "Tim monitoring ini merupakan tuntutan dari para serikat pekerja agar penerapan UMK berjalan baik," ungkap Sidik.
Meskipun pengawasan kenaikan UMK pada dasarnya merupakan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), Pemkot Depok berupaya mengoptimalkan pengawasan melalui tim monitoring baru ini. Dengan demikian, diharapkan pengawasan akan lebih menyeluruh dan efektif.
Sidik menegaskan, koordinasi antara tim monitoring dengan UPTD Wasnaker akan tetap terjalin. "Kami tetap akan koordinasi dengan UPTD Wasnaker dalam melakukan pemantauan ke perusahaan," tambahnya. Kerjasama ini diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan dan memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar aturan.
Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di Kota Depok telah menaikkan upah karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. "Harapannya perusahaan di Kota Depok sudah menaikkan UMK pekerjanya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," tutur Sidik.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, diharapkan para pekerja di Depok dapat merasakan manfaat kenaikan UMK 2025 dan kesejahteraan mereka terjamin. Langkah Pemkot Depok ini menunjukkan komitmen dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terciptanya lingkungan kerja yang adil dan layak.