Usulan DI Minangkabau: Alasan Khusus Jadi Kunci, Kata Pakar
Pengamat politik menilai usulan Daerah Istimewa Minangkabau perlu alasan kuat, tak cukup hanya adat dan budaya, meski sejarah PDRI bisa jadi pertimbangan.

Usulan pembentukan Daerah Istimewa (DI) Minangkabau tengah menjadi perbincangan hangat. Namun, menurut pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi, Ranah Minang perlu alasan khusus untuk mendukung usulan tersebut kepada pemerintah pusat. Ia menekankan perlunya pembenaran yang kuat atas klaim keistimewaan Sumbar.
Prof. Asrinaldi menyatakan bahwa sekadar mengandalkan adat, budaya, atau sistem kekerabatan matrilineal sebagai dasar usulan DI Minangkabau belumlah cukup. Beliau berpendapat bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki keunikan budaya dan adat istiadatnya masing-masing.
Lebih lanjut, Prof. Asrinaldi menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 5 huruf C, yang telah mengatur keistimewaan Sumbar, terutama terkait prinsip 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah' (ABS-SBK). Oleh karena itu, dibutuhkan argumen yang lebih kuat dan spesifik untuk mendukung usulan DI Minangkabau.
Alasan Historis dan Kajian Akademis
Meskipun peran Bukittinggi sebagai Ibu Kota Negara pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) tahun 1948, di bawah kepemimpinan Sjafruddin Prawiranegara, dapat menjadi pertimbangan, Prof. Asrinaldi menekankan perlunya kajian akademis yang komprehensif. Ia mencatat bahwa peringatan Hari Bela Negara setiap tahunnya tidak memberikan keistimewaan khusus bagi Sumbar.
Oleh karena itu, Prof. Asrinaldi menyarankan agar usulan DI Minangkabau didukung oleh riset mendalam dan melibatkan para sejarawan untuk memperkuat argumen dan memberikan landasan akademis yang kokoh.
"Kalau alasannya dulu kita pernah menjadi Ibu Kota Negara pada masa PDRI, saya kira bisa, namun butuh kajian lebih komprehensif," ujar Prof. Asrinaldi.
Ia juga menekankan pentingnya riset dan pelibatan sejarawan untuk memperkuat argumen usulan DI Minangkabau.
LKAAM: Sistem Matrilineal dan Sejarah Kemerdekaan
Sementara itu, Ketua LKAAM Provinsi Sumbar, Fauzi Bahar, menyatakan terdapat beberapa alasan kuat untuk mendukung usulan DI Minangkabau. Beliau menunjuk sistem kekerabatan matrilineal sebagai keunikan yang membedakan Minangkabau.
Selain itu, Fauzi Bahar juga menekankan keterkaitan historis Minangkabau dengan sejarah kemerdekaan Indonesia. Ia menyebutkan asal usul Wakil Presiden pertama dari Sumbar dan peran Bukittinggi sebagai Ibu Kota Negara pada masa PDRI.
Fauzi Bahar menyatakan bahwa LKAAM bersama pihak terkait sedang menyusun rencana untuk mengusulkan DI Minangkabau kepada pemerintah pusat. Langkah ini, menurutnya, tepat mengingat keunikan dan sejarah Minangkabau.
"Langkah tersebut dinilai tepat mengingat historis dan keunikan yang dimiliki Tanah Minangkabau," kata Fauzi Bahar.
Perlu Pertimbangan Matang dan Komprehensif
Kesimpulannya, usulan pembentukan DI Minangkabau memerlukan pertimbangan yang matang dan komprehensif. Baik aspek historis, budaya, maupun kajian akademis perlu dikaji secara mendalam untuk mendukung usulan tersebut. Hanya dengan alasan yang kuat dan didukung data serta riset yang memadai, usulan DI Minangkabau dapat dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah pusat.
Perdebatan ini menyoroti pentingnya argumentasi yang kuat dan berbasis data dalam setiap usulan kebijakan publik, khususnya yang menyangkut perubahan status administratif suatu daerah.