Mendagri Tito Karnavian Kaji Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa
Mendagri Tito Karnavian akan mengkaji usulan Kota Surakarta menjadi daerah istimewa, mempertimbangkan kriteria dan persyaratan hukum yang berlaku, meskipun mendapat respon beragam dari DPR RI.

Usulan Kota Surakarta untuk menjadi daerah istimewa tengah menjadi sorotan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait usulan tersebut. Kajian ini akan mempertimbangkan berbagai kriteria dan persyaratan hukum yang berlaku, memastikan usulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Proses pengajuan ini melibatkan Kemendagri dan selanjutnya akan disampaikan ke DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian disampaikan Jumat lalu saat ditemui awak media di Jakarta. Ia menekankan bahwa pengajuan status daerah istimewa tidak hanya bergantung pada permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Proses ini memerlukan kajian menyeluruh dan hati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mendagri juga mengingatkan bahwa usulan daerah istimewa berbeda dengan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
Usulan menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa dilatarbelakangi oleh kekayaan historis dan budaya kota tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat dan politisi Surakarta telah mengajukan usulan ini. Namun, pertimbangan Mendagri Tito Karnavian akan fokus pada kriteria dan persyaratan yang tertuang dalam undang-undang, bukan hanya berdasarkan usulan semata.
Tanggapan DPR RI Terhadap Usulan Daerah Istimewa Surakarta
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, turut memberikan tanggapannya terkait usulan tersebut. Dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda Akmal Malik pada Kamis (24/4), Aria Bima menyinggung Kota Surakarta sebagai salah satu dari enam daerah yang diusulkan menjadi daerah istimewa. Meskipun mengakui kekhususan Kota Surakarta dari sisi historis dan budaya, Aria Bima memandang usulan tersebut kurang relevan dan urgensi untuk saat ini.
Menurut Aria Bima, Komisi II DPR RI tidak terlalu tertarik membahas usulan tersebut karena kurangnya urgensi. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor dalam pengkajian suatu daerah untuk menjadi daerah istimewa, karena menyangkut kepentingan global, pusat, regional, dan daerah itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengkajian akan dilakukan secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Pernyataan Aria Bima menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPR RI terkait usulan ini. Meskipun usulan tersebut muncul dari akar rumput, persetujuan dari DPR RI tetap diperlukan untuk merealisasikannya. Proses ini membutuhkan pertimbangan yang matang dan memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspek hukum dan kriteria yang telah ditetapkan.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan betapa kompleksnya proses pengkajian usulan daerah istimewa. Tidak hanya mempertimbangkan aspek historis dan budaya, tetapi juga aspek hukum, politik, dan ekonomi. Proses pengkajian yang menyeluruh dan transparan sangat penting untuk memastikan keputusan yang diambil adil dan tepat.
Proses dan Kriteria Menjadi Daerah Istimewa
Pembentukan daerah istimewa berbeda dengan pemekaran wilayah. Pembentukan DOB telah moratorium sejak 2014, sementara status daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks dan memerlukan kajian yang mendalam. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri dan DPR RI.
Kemendagri akan melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut, mempertimbangkan berbagai kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Setelah kajian selesai, usulan tersebut akan diajukan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Proses ini membutuhkan waktu dan memerlukan koordinasi yang baik antar lembaga terkait.
Kriteria yang akan dikaji meliputi berbagai aspek, termasuk aspek historis, budaya, ekonomi, dan sosial. Kajian ini akan memastikan bahwa usulan tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengkajian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kesimpulannya, usulan Kota Surakarta untuk menjadi daerah istimewa masih dalam tahap kajian. Proses ini akan mempertimbangkan berbagai aspek dan melibatkan berbagai pihak. Keputusan akhir akan diambil setelah melalui proses kajian yang mendalam dan pembahasan di DPR RI. Proses ini menuntut kehati-hatian dan transparansi untuk memastikan keputusan yang diambil tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.