Istana Belum Terima Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa
Menteri Sekretaris Negara menyatakan Istana belum menerima usulan Surakarta menjadi daerah istimewa, meskipun usulan tersebut telah diajukan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Jakarta, 25 April 2024 - Usulan Kota Surakarta atau Solo untuk menjadi daerah istimewa masih dalam tahap pertimbangan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa hingga saat ini Istana Kepresidenan belum menerima secara resmi usulan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Jumat lalu, menanggapi wacana yang mengemuka beberapa hari sebelumnya.
Mensesneg menjelaskan bahwa usulan terkait daerah istimewa biasanya diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri. Meskipun mengakui banyaknya usulan pemekaran wilayah dan perubahan status daerah yang masuk, pemerintah menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. Pemerintah tidak akan gegabah dalam merespon usulan-usulan tersebut.
Proses pengkajian ini penting karena perubahan status daerah, seperti menjadi daerah istimewa, memiliki konsekuensi yang luas. Diperlukan penyiapan perangkat pemerintahan baru dan berbagai penyesuaian lainnya. Mensesneg menyatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan.
Tanggapan Pemerintah Terhadap Usulan Daerah Istimewa
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempertimbangkan setiap usulan pemekaran wilayah atau perubahan status daerah secara cermat. Hal ini ditegaskan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi. Setiap usulan akan dikaji secara menyeluruh, mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan dampak ekonomi dan sosial.
Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa pemberian status istimewa kepada suatu daerah membutuhkan perencanaan yang matang. Tidak hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antar kementerian sangat penting dalam proses pengambilan keputusan.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap keputusan yang diambil terkait pemekaran wilayah atau perubahan status daerah didasarkan pada kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan kepentingan nasional. Hal ini untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Proses ini membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang, sehingga masyarakat diharapkan bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Sikap Komisi II DPR RI
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyinggung usulan Surakarta menjadi daerah istimewa. Beliau menyebutkan Solo sebagai salah satu dari enam daerah yang diusulkan untuk mendapatkan status istimewa. Usulan ini didasarkan pada kekhususan historis dan budaya Kota Surakarta.
Aria Bima mencatat sejarah perlawanan Kota Surakarta pada masa penjajahan dan kekhasan budaya lokal sebagai dasar usulan tersebut. Namun, beliau juga menyatakan bahwa Komisi II DPR RI tidak menganggap usulan ini sebagai hal yang terlalu penting dan urgen saat ini.
Menurutnya, Surakarta sudah berkembang sebagai kota dagang, kota pendidikan, dan kota industri. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada urgensi untuk memberikan status istimewa kepada kota tersebut saat ini. Komisi II DPR RI lebih fokus pada isu-isu lain yang dianggap lebih penting dan mendesak.
Kesimpulan
Usulan Surakarta menjadi daerah istimewa masih dalam tahap pertimbangan pemerintah. Meskipun usulan telah diajukan, pemerintah menekankan pentingnya kajian mendalam dan koordinasi antar kementerian sebelum mengambil keputusan. Komisi II DPR RI sendiri memandang usulan tersebut tidak terlalu urgen saat ini mengingat perkembangan Surakarta sebagai kota dagang, pendidikan, dan industri.