Pemerintah Godok Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa: Studi Mendalam Diperlukan
Pemerintah akan mempelajari usulan penetapan Surakarta sebagai daerah istimewa, mempertimbangkan aspek legalitas dan peraturan yang berlaku.

Usulan penetapan Surakarta, Jawa Tengah, sebagai daerah istimewa tengah dikaji pemerintah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan studi komprehensif untuk mengevaluasi usulan tersebut. Hal ini disampaikannya kepada pers pada Jumat lalu di Jakarta. Beliau menekankan perlunya kajian mendalam untuk memastikan usulan tersebut sesuai dengan kriteria dan regulasi yang berlaku. "Kita tidak bisa langsung menolak, kita harus pelajari dulu apakah memenuhi syarat sebagai daerah istimewa," ujar Karnavian.
Menurut Menteri Karnavian, setiap usulan, meskipun menguntungkan secara regional, harus mematuhi peraturan yang ada. Jika usulan ini berlanjut, kementerian akan menyerahkan hasil studi kepada parlemen untuk ditindaklanjuti. "Pembentukan daerah baru itu diatur oleh undang-undang, setiap daerah itu punya payung hukum," tambahnya. Beliau juga menjelaskan bahwa usulan daerah istimewa dikecualikan dari moratorium pembentukan daerah administratif baru yang berlaku sejak tahun 2014.
Anggota DPR RI, Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II, membenarkan bahwa Surakarta termasuk dalam enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk mendapatkan status khusus. Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis (24 April) setelah rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Bima menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari beberapa pemangku kepentingan di Surakarta yang menginginkan kota tersebut terpisah dari Jawa Tengah dan dibentuk sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Meskipun mengakui keunikan sejarah dan budaya Surakarta, Bima menilai usulan tersebut tidak perlu segera dibahas dan membutuhkan studi lebih lanjut.
Sejarah Surakarta dan Usulan Daerah Istimewa
Surakarta memiliki sejarah panjang dan kaya, khususnya terkait dengan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Kasunanan ini merupakan salah satu penerus Kesultanan Mataram (1586-1755), bersamaan dengan Kesultanan Yogyakarta. Yogyakarta hingga kini masih memiliki otonomi politik sebagai Daerah Istimewa. Sementara itu, kekuasaan Kasunanan Surakarta berangsur-angsur berkurang.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Kasunanan Surakarta menyatakan kesetiaan kepada pemerintah Republik dan menyatakan diri sebagai daerah istimewa di Indonesia. Langkah ini diakui oleh pemerintah. Namun, karena pergolakan politik, status khususnya dicabut pada tahun 1946, dan wilayahnya, termasuk Kota Surakarta dan beberapa kabupaten sekitarnya, bergabung dengan Provinsi Jawa Tengah.
Usulan menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa kembali mencuat, didorong oleh keinginan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai sejarah dan budaya yang dimiliki Surakarta. Namun, proses ini membutuhkan kajian mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan dampaknya terhadap sistem pemerintahan di Indonesia.
Kajian Mendalam dan Tahapan Selanjutnya
Pemerintah menekankan pentingnya studi komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait usulan ini. Studi tersebut akan mencakup berbagai aspek, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Hasil studi ini akan menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika usulan ini disetujui, maka akan diperlukan proses legislasi untuk mengubah status Surakarta menjadi daerah istimewa.
Proses legislasi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, parlemen, dan masyarakat Surakarta sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa usulan ini sejalan dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat Surakarta. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan ini.
Kesimpulannya, usulan menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa merupakan proses yang panjang dan kompleks. Pemerintah akan melakukan studi mendalam untuk memastikan usulan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan. Partisipasi semua pihak sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua.