Solo Jadi Daerah Istimewa? Wamensesneg: Masih Banyak Usulan!
Wamensesneg sebut usulan Solo menjadi daerah istimewa hanya satu dari sekian banyak usulan penataan daerah yang masuk ke Komisi II DPR RI, dan perlu kajian mendalam.

Usulan Kota Surakarta atau Solo untuk menjadi daerah istimewa tengah menjadi perbincangan hangat. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu lalu.
Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa usulan Solo menjadi daerah istimewa merupakan satu dari sekian banyak usulan yang masuk ke Komisi II DPR RI. Usulan-usulan tersebut beragam, mulai dari pemekaran daerah hingga peningkatan status daerah. "Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II," jelas Juri.
Ia menekankan pentingnya menunggu proses pembahasan resmi dan keputusan final sebelum memberikan penilaian. "Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan ya kita tunggu saja," ucapnya. Wamensesneg juga mengaku belum menerima informasi resmi terkait usulan tersebut.
Kajian Mendalam Terhadap Usulan Daerah Istimewa Solo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait usulan Kota Solo menjadi daerah istimewa. Hal ini disampaikan saat ditemui awak media di Jakarta beberapa waktu lalu. "Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa," kata Tito. Kajian ini akan mempertimbangkan berbagai aspek dan kriteria yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyinggung usulan Solo menjadi daerah istimewa dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik. "Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," ungkap Aria Bima. Pernyataan ini semakin memperkuat adanya usulan tersebut.
Usulan ini mendapat perhatian publik, mengingat Solo memiliki sejarah dan budaya yang kaya. Namun, perlu diingat bahwa proses penetapan daerah istimewa memerlukan kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aspek ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Banyak Usulan Penataan Daerah Masuk Komisi II DPR RI
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga April 2025, terdapat 341 usulan penataan daerah. Rinciannya meliputi 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah otonomi khusus. Jumlah usulan yang signifikan ini menunjukkan dinamika dan kompleksitas dalam penataan wilayah di Indonesia.
Usulan Solo menjadi daerah istimewa hanyalah sebagian kecil dari total usulan tersebut. Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang setiap usulan dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan kriteria yang telah ditetapkan. Proses pengkajian dan pengambilan keputusan harus transparan dan akuntabel untuk memastikan penataan daerah yang efektif dan berkeadilan.
Wamensesneg Juri Ardiantoro juga memberikan komentar mengenai usulan daerah istimewa lainnya. Ketika ditanya mengenai kemungkinan Tegal, daerah asalnya, menjadi daerah istimewa, ia menyatakan bahwa Tegal sudah istimewa tanpa perlu status tersebut. "Tegal sudah sangat istimewa, enggak usah diistemewakan lagi," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa status daerah istimewa bukan satu-satunya indikator kemajuan dan kesejahteraan suatu daerah.
Kesimpulannya, usulan Solo menjadi daerah istimewa masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Publik diharapkan bersabar dan menunggu proses resmi yang sedang berjalan. Proses ini membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang untuk memastikan keputusan yang tepat dan terbaik bagi seluruh pihak.