Moratorium DOB Tak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa: Mendagri Buka Peluang Surakarta
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tak berlaku untuk usulan daerah istimewa, membuka peluang bagi Surakarta yang tengah mengusulkan status tersebut.

Jakarta, 25 April 2024 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) dan usulan penetapan daerah istimewa. Ia menegaskan bahwa moratorium DOB tidak berlaku bagi usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa, seperti yang diajukan oleh Kota Surakarta, Jawa Tengah. Proses pengajuan dan penetapannya pun memerlukan tahapan dan kajian yang cukup ketat.
"Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu silakan saja usulannya diajukan," jelas Tito kepada awak media di Jakarta, Jumat lalu. Pernyataan ini menanggapi usulan agar Kota Surakarta mendapatkan status daerah istimewa.
Penjelasan Mendagri memberikan angin segar bagi para pendukung usulan tersebut. Namun, Tito juga menekankan bahwa prosesnya tidak akan mudah dan memerlukan kajian mendalam serta persetujuan dari lembaga legislatif.
Proses Penetapan Daerah Istimewa: Kajian Mendalam dan Persetujuan DPR
Mendagri menjelaskan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosesnya membutuhkan proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena memerlukan perubahan undang-undang.
"Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa," ujar Tito. Hal ini menunjukkan bahwa usulan tersebut akan melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak.
Kemendagri akan melakukan kajian menyeluruh terhadap usulan tersebut, termasuk memeriksa argumentasi dan kriteria yang diajukan. Setelah melalui proses kajian, usulan tersebut akan diajukan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Proses ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Tito menambahkan, "Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya."
Argumentasi Surakarta dan Moratorium DOB
Usulan menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa sebelumnya digaungkan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal. Mereka berargumen dengan dasar historis dan budaya yang kuat. Kota Surakarta memiliki sejarah panjang dan kekayaan budaya yang signifikan, yang menjadi dasar argumentasi utama usulan tersebut.
Namun, Tito menekankan pentingnya proses yang konstitusional dan tidak sepihak. Semua usulan harus melalui jalur resmi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa proses penetapan daerah istimewa berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah telah memberlakukan moratorium DOB sejak tahun 2014. Moratorium ini bertujuan untuk mengendalikan anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah baru yang telah dibentuk sebelumnya. Namun, moratorium ini tidak berlaku untuk usulan penetapan daerah istimewa, seperti yang dijelaskan oleh Mendagri.
Kesimpulan
Mendagri membuka peluang bagi Kota Surakarta untuk menjadi daerah istimewa, meskipun prosesnya memerlukan kajian mendalam dan persetujuan DPR RI. Moratorium DOB yang berlaku tidak menghalangi usulan ini, namun prosesnya tetap harus melalui jalur konstitusional yang ketat dan transparan. Argumentasi historis dan budaya yang kuat dari Surakarta akan menjadi pertimbangan penting dalam proses tersebut.