Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal BUMD Kota Sabang dituntut hukuman penjara total 16 tahun oleh PN Banda Aceh, dengan rincian hukuman dan denda yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Mantan Kacab Bank Syariah Negara Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR Porang
Mantan Kacab Bank Syariah Negara Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR Porang

Mantan kepala cabang bank syariah negara di Mataram dan seorang offtaker divonis penjara dalam kasus korupsi penyaluran KUR porang tahun 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar.

Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh
Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh

Jaksa tuntut Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, 13,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait korupsi bantuan korban konflik di Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.

Vonis 16 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Bank Jambi
Vonis 16 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Bank Jambi

Leo Darwin, terdakwa kasus korupsi gagal bayar Medium Bank Jambi, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp700 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp204,8 miliar.