Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Vonis 16 Tahun Penjara untuk Leo Darwin Kasus Korupsi Bank Jambi
Vonis 16 Tahun Penjara untuk Leo Darwin Kasus Korupsi Bank Jambi

Majelis hakim Tipikor Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp700 juta kepada Leo Darwin, anak Leo Chandra, atas kasus korupsi gagal bayar Medium Bank Jambi, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp204,8 miliar.

konten ai
Mantan Kacab Bank Syariah Negara Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR Porang
Mantan Kacab Bank Syariah Negara Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR Porang

Mantan kepala cabang bank syariah negara di Mataram dan seorang offtaker divonis penjara dalam kasus korupsi penyaluran KUR porang tahun 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar.

#planetantara
Kejati Jambi Sita Rp1,7 Miliar Uang Korupsi Bank Jambi
Kejati Jambi Sita Rp1,7 Miliar Uang Korupsi Bank Jambi

Kejati Jambi menyita Rp1,7 miliar uang hasil korupsi gagal bayar PT SNP di Bank Jambi periode 2017-2018 dari tersangka AE, menambah bukti dalam kasus yang merugikan negara Rp310,11 miliar.

#planetantara
Mantan Dirut Dapen Bukit Asam Dituntut 13 Tahun Penjara
Mantan Dirut Dapen Bukit Asam Dituntut 13 Tahun Penjara

Zulheri, mantan Dirut Dapen Bukit Asam periode 2013-2018, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan negara hingga Rp234,51 miliar.

Korupsi
Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh
Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh

Jaksa tuntut Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, 13,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait korupsi bantuan korban konflik di Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.

#planetantara
Mantan Pegawai Bank Aceh Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar
Mantan Pegawai Bank Aceh Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar

Mantan pegawai Bank Aceh, Syahrial Haditya, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena korupsi kredit konsumtif senilai Rp3,7 miliar.

#planetantara