Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi uang negara sebesar Rp17,9 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, dengan tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

konten ai
Ketua BRA Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh
Ketua BRA Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena korupsi dana bantuan korban konflik di Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.

#planetantara
Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh
Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh

Jaksa tuntut Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, 13,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait korupsi bantuan korban konflik di Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.

#planetantara
Eks Kepala BRI Kutalimbaru Didakwa Korupsi Rp6,28 Miliar, Terancam Hukuman Berat
Eks Kepala BRI Kutalimbaru Didakwa Korupsi Rp6,28 Miliar, Terancam Hukuman Berat

Dua mantan kepala unit BRI Kutalimbaru, Medan, didakwa melakukan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar yang merugikan keuangan negara.

#planetantara
Mantan Pejabat PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Mantan Pejabat PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Asmara Hady, mantan pejabat PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi proyek jasa pengawasan yang merugikan negara lebih dari Rp806 juta.

#planetantara
Kejari HST Banding Vonis Eks Kadinsos Terkait Korupsi Rp389 Juta
Kejari HST Banding Vonis Eks Kadinsos Terkait Korupsi Rp389 Juta

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial HST, Wahyudi Rahmad, yang dinilai terlalu ringan dalam kasus korupsi Rp389 juta.

#planetantara