Waktu Tunggu Obat DKI Jakarta Dipangkas Jadi 30 Menit: Tahukah Anda, Saat Ini Bisa 5 Jam?
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengupayakan pemangkasan waktu tunggu obat hingga 30 menit. Langkah ini diharapkan mempercepat pelayanan farmasi di rumah sakit DKI.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta secara proaktif berupaya menekan durasi waktu tunggu pengambilan obat di fasilitas kesehatan. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan farmasi, dengan target waktu tunggu yang jauh lebih singkat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa standar indikator waktu tunggu di farmasi saat ini adalah satu jam. Namun, pihaknya bertekad untuk memangkas durasi tersebut menjadi hanya 30 menit, demi kenyamanan dan kecepatan layanan bagi masyarakat.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pemangkasan waktu tunggu obat DKI diharapkan dapat mengurangi antrean dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien, terutama kelompok rentan.
Upaya Dinkes DKI Memangkas Waktu Tunggu Obat DKI
Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus mengintensifkan upayanya untuk menekan waktu tunggu pelayanan farmasi di seluruh rumah sakit yang berada di bawah naungannya. Target ambisius untuk mencapai durasi 30 menit ini menjadi prioritas utama demi peningkatan kualitas layanan.
Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa pemangkasan waktu tunggu obat DKI ini tidak selalu mudah. Terdapat beberapa kriteria obat yang memang memerlukan waktu pengerjaan lebih lama, seperti obat untuk anak-anak atau ibu hamil, yang membutuhkan peracikan khusus dan ketelitian ekstra.
Sebagai solusi inovatif, Dinkes DKI Jakarta juga tengah melakukan uji coba layanan antar obat kepada pasien di beberapa rumah sakit. Inisiatif ini memungkinkan pasien untuk tidak perlu menunggu lama di rumah sakit, karena obat akan diantarkan langsung. Selain itu, intervensi melalui 'e-medical record' atau rekam medis elektronik juga diterapkan, sehingga data pasien sudah dapat diketahui lebih awal, mempercepat proses administrasi dan pelayanan.
Sorotan DPRD dan Harapan Peningkatan Pelayanan
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, mengungkapkan keprihatinannya terkait durasi waktu tunggu pengambilan obat yang masih terjadi di beberapa rumah sakit. Menurutnya, saat ini ada pasien yang harus menunggu antara tiga hingga lima jam untuk mendapatkan obat mereka.
Melihat kondisi tersebut, Yudha Permana mendesak agar waktu tunggu obat DKI dapat dipangkas secara drastis menjadi 30 menit. Ia menyarankan perubahan sistem pelayanan yang lebih adaptif, salah satunya dengan mengadopsi sistem antar obat ke rumah pasien.
Kerja sama dengan aplikasi atau penyedia jasa antar barang dan paket bisa menjadi solusi efektif. Yudha menekankan bahwa menunggu berjam-jam sangat memberatkan, terutama bagi pasien lansia, bayi, atau anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kenyamanan lebih.