Wamentan Sudaryono: Presiden Prabowo Tidak Antidemokrasi
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak anti-demonstrasi dan menilai aksi unjuk rasa sebagai bagian dari aspirasi rakyat.

Jakarta, 21 Maret 2024 - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono secara tegas membantah anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto antipati terhadap demonstrasi atau unjuk rasa yang kerap dilakukan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Penjelasan ini disampaikannya kepada awak media di Jakarta, menanggapi berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat.
Sebagai salah satu tokoh yang dekat dengan Presiden, Sudaryono menekankan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah memiliki masalah dengan aksi unjuk rasa. Sebaliknya, Presiden memandang demonstrasi sebagai salah satu saluran penting bagi pemerintah untuk mendengar langsung keluhan dan aspirasi rakyat. Hal ini menunjukkan komitmen Presiden dalam menjunjung tinggi nilai demokrasi dan keterbukaan.
"Nggak, nggak, nggak (Presiden tidak antidemo)," tegas Sudaryono menjawab pertanyaan wartawan mengenai pandangan Presiden terhadap aksi unjuk rasa. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat mengenai sikap Presiden terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Sikap Presiden Terhadap Demonstrasi yang Damai
Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa demonstrasi, selama tidak disertai kekerasan, merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Beliau bahkan melihat sisi positif dari aksi unjuk rasa. "Saya kira banyak hal positif juga kita dapat dari kegiatan demonstrasi. Kita jadi punya sumber pertimbangan dalam mengambil keputusan," ujar Wamentan Sudaryono.
Menurut Sudaryono, seringkali demonstrasi terjadi karena masyarakat belum menerima informasi yang lengkap mengenai kebijakan pemerintah. Sebagai contoh, beliau menyinggung demonstrasi yang memprotes kebijakan efisiensi. "Itu jadi refleksi pemerintahlah, saya kira nggak ada masalah," tambahnya.
Wamentan juga menanggapi pertanyaan mengenai demonstrasi terkait pengesahan UU TNI yang baru. Beliau menjelaskan bahwa masih banyak warga yang belum memahami secara utuh pasal-pasal yang direvisi. Namun, beliau optimis bahwa pemerintah dan DPR siap memberikan klarifikasi dan menjawab pertanyaan masyarakat.
Penjelasan Mengenai UU TNI yang Baru
"Ini banyak, yang mungkin tidak memahami secara utuh ya, yang jelas pemerintah bahkan juga DPR juga sudah memberikan keterangan, pasal mana sih, keterangannya apa, dan seluruhnya kan kami jelaskan," jelas Sudaryono. Pernyataan ini bertujuan untuk menenangkan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai UU TNI yang baru disahkan.
Sebagai informasi tambahan, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan pejabat terkait dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Kesimpulannya, pernyataan Wamentan Sudaryono memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sikap Presiden Prabowo terhadap demonstrasi. Presiden tidak anti-demonstrasi, melainkan melihatnya sebagai bagian dari proses demokrasi dan aspirasi rakyat. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.