Waspada! Beli BBM di SPBU Resmi untuk Hindari Risiko Hukum dan Keselamatan
Kadis Perdagangan Makassar imbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi guna menghindari potensi masalah hukum dan risiko keselamatan akibat maraknya Pertamini ilegal.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Arista, mengimbau masyarakat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi. Imbauan ini dikeluarkan menyusul menjamurnya Pertamini di Makassar, banyak di antaranya beroperasi tanpa izin dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta risiko keselamatan bagi masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Arlin pada Sabtu lalu di Makassar. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, penjualan BBM di luar SPBU atau Pertashop yang resmi, berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Arlin juga menyoroti maraknya Pertamini yang beroperasi tanpa izin usaha niaga BBM. Pemerintah daerah, tegasnya, tidak memberikan rekomendasi sama sekali untuk aktivitas usaha pom bensin mini tersebut. Meskipun keberadaan Pertamini dianggap memudahkan akses BBM terutama di daerah terpencil, namun hal ini tetap berisiko dan harus dihindari.
Maraknya Pertamini dan Risiko yang Ditimbulkan
Meningkatnya jumlah Pertamini di Kota Makassar dipicu oleh kebutuhan masyarakat akan akses BBM yang lebih mudah, terutama di daerah yang jauh dari SPBU resmi. Namun, Arlin Arista mengingatkan akan bahaya yang mengintai di balik kemudahan tersebut. Operasi Pertamini yang tidak resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kebakaran hingga kerugian finansial bagi konsumen.
Tidak hanya itu, operasi Pertamini ilegal juga berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak dan iuran resmi. Hal ini tentu saja merugikan pendapatan daerah dan berdampak pada pembangunan infrastruktur publik.
Lebih lanjut, Arlin menekankan perlunya edukasi bagi para pelaku usaha Pertamini terkait peraturan yang berlaku, termasuk standar keselamatan, izin usaha, dan persyaratan teknis lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan mencegah potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Kementerian Perdagangan sebelumnya telah menyoroti lemahnya standar keselamatan di sejumlah Pertamini. Beberapa pemilik atau pengelola kerap merokok di sekitar alat pengisian BBM, padahal hal ini sangat berisiko menimbulkan kebakaran. Kondisi ini semakin memperkuat imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati.
Arlin kembali mengingatkan masyarakat untuk membeli BBM di SPBU atau Pertashop resmi yang telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta kualitas dan takaran sesuai regulasi pemerintah. Dengan membeli BBM di tempat resmi, masyarakat dapat terhindar dari risiko kerugian dan bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh Pertamini ilegal.
Selain itu, Arlin juga berharap pelaku usaha Pertamini dapat lebih bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka harus mengurus izin usaha dan memastikan tempat usahanya memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk melindungi konsumen dan masyarakat sekitar.
Pembelian BBM di SPBU resmi merupakan langkah bijak untuk menghindari risiko hukum dan keselamatan. Dengan demikian, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dalam hal distribusi BBM.