Waspada! Kadis Perindag Gorontalo Ingatkan Pedagang Hindari Praktik Ilegal Minyak Goreng
Kadis Perindag Provinsi Gorontalo mengingatkan pedagang agar tidak melakukan praktik ilegal, terutama terkait distribusi minyak goreng bersubsidi, setelah Satgas Pangan menangkap pelaku pengemasan ulang minyak goreng subsidi.

Gorontalo, 10 Maret 2024 - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, memberikan peringatan keras kepada para pedagang untuk menghindari praktik ilegal dalam mendistribusikan barang dagangan, khususnya minyak goreng bersubsidi. Peringatan ini dikeluarkan menyusul penangkapan empat orang oleh Satgas Pangan yang terbukti melakukan pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi dan menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata adanya praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Risjon Sunge menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan kelangkaan minyak goreng bersubsidi di pasaran. "Praktik seperti ini adalah ilegal, dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng khususnya yang bersubsidi," tegas Risjon dalam keterangannya di Gorontalo, Senin.
Menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, dan Polda Gorontalo yang tergabung dalam Satgas Pangan telah meningkatkan pengawasan dan pemantauan ketersediaan bahan pokok, termasuk minyak goreng. Langkah ini diambil untuk mencegah dan menindak tegas para pedagang nakal yang berupaya mengambil keuntungan secara tidak sah.
Pengawasan Ketat Satgas Pangan Cegah Praktik Ilegal
Tim Satgas Pangan Gorontalo gencar melakukan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal dalam distribusi minyak goreng bersubsidi. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pengemasan ulang minyak goreng subsidi ukuran 1 liter dalam kemasan botol air mineral berukuran 600 dan 1.500 mililiter. Minyak goreng tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp11.000 hingga Rp28.000 per botol.
Praktik ini jelas merugikan konsumen dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng bersubsidi. "Hal ini tentu memiliki dampak negatif, mengakibatkan kelangkaan minyak goreng subsidi yang ditimbulkan, para pedagang berpotensi menaikkan harga minyak goreng. Di situlah kata dia peran dari Satgas Pangan dalam menjaga dan mengawasi timbulnya praktik ilegal," jelas Risjon.
Penindakan tegas terhadap para pelaku menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa. Satgas Pangan berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kadis Perindag Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok. Jika menemukan indikasi praktik ilegal, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui informasi tentang adanya praktik ilegal di lingkungannya masing-masing, silahkan laporkan kepada kami, untuk segera ditindaklanjuti," tegas Risjon. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Satgas Pangan untuk melakukan investigasi dan penindakan lebih lanjut.
Langkah-langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Satgas Pangan diharapkan dapat menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng bersubsidi di Provinsi Gorontalo, serta melindungi kepentingan konsumen.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan praktik ilegal dalam distribusi minyak goreng dapat ditekan sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan HET.